SURABAYA || JDN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang kuli buah berinisial H (39) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya, C.N.A.H (12), hingga korban hamil.
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/717/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 17 Juli 2026 yang dilaporkan oleh ibu kandung korban, T.A.F (30).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sebanyak empat kali sejak Januari 2026 di kediaman mereka kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi pada siang hari saat ibu korban sedang bekerja.
”Tersangka melakukan tindakan tersebut secara paksa disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun, termasuk ibunya,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Tindak pidana ini terkuak setelah ibu korban menaruh curiga pada perubahan fisik anaknya yang mengalami pembesaran pada bagian perut dan tak kunjung datang bulan. Setelah dilakukan tes kehamilan dan ditanya secara mendalam, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri yang menikahi ibunya secara siri sejak 2016.
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik untuk memperkuat pembuktian, di antaranya satu kaos krem, celana pendek motif kotak, miniset pink, serta celana dalam milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman berat.














