GRESIK || JDN – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir toko Indomaret, Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka dan mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pemiliknya.
Satu tersangka yang diamankan berinisial AAS, pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dari sergapan warga dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (24/8/2026).
”Satu tersangka, pria berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat sudah kami amankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban bernama Rizkya Ellyafatun Fitria (24), seorang karyawan swasta yang bekerja di minimarket tersebut, memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah bernomor polisi W 4278 GE di halaman toko sejak pukul 06.20 WIB dengan posisi stang terkunci.
Aksi kejahatan ini berhasil digagalkan setelah seorang warga di sekitar lokasi mencurigai gerak-gerik kedua pelaku sekitar pukul 15.25 WIB. Saksi yang menyadari aksi pencurian langsung berteriak maling, memicu reaksi warga setempat yang segera mengejar para pelaku. AAS berhasil dibekuk warga di lokasi, sedangkan rekannya HPM melarikan diri.
”Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AAS mengaku telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali. Empat TKP berada di wilayah hukum Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan satu TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto. Hasil kejahatan tersebut diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi, serta membeli narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, satu unit sepeda motor Honda Vario (W 4278 GE) beserta STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang penampung kunci T. Kerugian material korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik.
Usai pemeriksaan dan pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyerahkan kembali sepeda motor Honda Vario tersebut kepada Rizkya Ellyafatun Fitria. Korban menyampaikan apresiasinya atas kesigapan petugas dalam merespons laporan warga.
“Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.
Dalam kesempatannya, Rizkya juga mengimbau warga Gresik agar selalu memanfaatkan kunci ganda saat memarkir kendaraan demi mencegah aksi kejahatan serupa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan. Tim Resmob Polres Gresik disiagakan untuk memburu keberadaan HPM yang masih buron.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui layanan Call Center 110 (bebas pulsa) atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (MLDN/Berdy)














