SURABAYA || JDN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI), Baihaki Akbar, resmi melaporkan dua pesohor dunia hiburan, DJ Icha Chellow dan penyanyi Mala Agatha, ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut dipicu oleh keresahan terhadap sebuah lagu versi modifikasi yang dibawakan keduanya, yang dinilai bermuatan lirik vulgar dan berpotensi merusak moral generasi muda.
Baihaki menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di dalam dunia musik dan industri kreatif tidak boleh menabrak batasan norma yang berlaku di tanah air.
”Kebebasan berekspresi dalam dunia musik tidak boleh mengesampingkan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang berlaku di Indonesia,” ujar Baihaki saat memberikan keterangan kepada media di Surabaya.
Lebih lanjut, Baihaki memaparkan poin keberatan dari AMI terkait konten lagu tersebut. Menurutnya, karya modifikasi yang dibawakan oleh DJ Icha Chellow dan Mala Agatha secara terang-terangan memberikan impresi keliru terhadap nilai-nilai sosial.
”Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja,” tegas Baihaki.
Kekhawatiran AMI kian diperparah dengan masifnya distribusi lagu tersebut di berbagai platform digital dan media sosial, yang membuatnya sangat rentan diakses oleh kelompok usia di bawah umur.
”Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, DPP AMI meminta aparat penegak hukum di Polrestabes Surabaya untuk segera mengambil tindakan konkret dan melakukan penyelidikan mendalam sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak AMI berharap kepolisian dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga ruang digital yang sehat bagi anak bangsa. Di sisi lain, momentum ini juga dijadikan AMI sebagai alarm pengingat bagi para pelaku industri hiburan tanah air.
”Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polrestabes Surabaya tengah mempelajari laporan tersebut, sementara pihak DJ Icha Chellow maupun Mala Agatha belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh AMI. (*)














