SURABAYA || JDN – Kasus dugaan intimidasi dan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara menimpa seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Unit Wonocolo, Surabaya, berinisial NH (43). Ibu rumah tangga yang tengah mengalami kendala tunggakan angsuran ini mengaku dilarang menggunakan jasa penasihat hukum saat hendak melakukan negosiasi penyelesaian kredit.
Tindakan tidak patut tersebut diduga dilontarkan oleh oknum pegawai BRI Cabang Jemursari berinisial A, yang menjabat sebagai Relationship Manager. Dugaan pelarangan itu disampaikan A saat menemui suami nasabah bersama seorang stafnya, AL, di sebuah warung.
Sebagai warga awam yang buta akan mekanisme hukum perbankan, terlebih di tengah himpitan ekonomi yang memburuk, NH memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum. Langkah non-litigasi ini diambil demi mendapatkan pendampingan yang objektif guna mencari jalan keluar bersama pihak bank.
Namun, langkah tersebut justru direspons negatif oleh oknum pegawai bank pelat merah tersebut. Oknum tersebut disinyalir melontarkan kalimat yang merendahkan fungsi profesi advokat serta menyudutkan hak nasabah untuk mendapat bantuan hukum.
”Istrimu kenapa pakai Pengacara. Pengacara besarnya seberapa? Pakai Hotman Paris segala. Ini loh bank negara. Tidak akan menang kamu. Lebih baik uangmu daripada untuk bayar pengacara, dipakai buat bayar cicilan,” ujar NH menirukan ucapan A dalam Bahasa Jawa saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).
Merespons tindakan arogan oknum tersebut, penasihat hukum nasabah, Dodik Firmansyah, S.H., mengecam keras pernyataan yang dinilai mencederai hak konstitusional warga negara. Dodik menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dijamin secara mutlak oleh undang-undang, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum untuk membela dan mewakili kepentingan mereka, baik litigasi maupun non-litigasi. Mereka berhak mendapatkan pembelaan hukum yang layak sesuai dengan aturan prosedural.”tegas Dodik.
Pada Selasa (30/6/2026) pukul 10.20 WIB, tim kuasa hukum telah mendampingi nasabah mendatangi kantor BRI Unit Wonocolo untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah duduk perkara pinjaman nasabah:
Plafon Awal Nasabah awalnya meminjam dana sebesar Rp 250 juta untuk modal usaha agen air mineral dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ibu mertuanya di Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya.
Top-Up & Kontrak Baru, Atas bujukan oknum pihak bank, plafon pinjaman dinaikkan (top-up) menjadi Rp 400 juta dengan cicilan Rp 10,5 juta per bulan selama 5 tahun. Sepuluh bulan berjalan, pihak bank kembali menawarkan program penurunan cicilan menjadi Rp 9,5 juta per bulan dengan syarat penandatanganan kontrak baru.
Debitur sempat melakukan pembayaran berturut-turut sebesar Rp 3 juta dan Rp 16 juta. Pihak bank kemudian menginstruksikan skema restrukturisasi dengan syarat membayar langsung angsuran 7 bulan di muka. Sialnya, pengajuan tersebut mendadak ditolak oleh BRI Unit Wonocolo dengan dalih terjadi kesalahan sistem (system error).
Akibat celah kesalahan sistem tersebut, akumulasi bunga dan tagihan membengkak drastis hingga menyentuh angka Rp 570 juta. Setelah dilakukan beberapa kali pembayaran, sisa pokok utang dan tunggakan yang wajib diselesaikan nasabah saat ini tercatat sebesar Rp 376.455.031.
Kondisi ekonomi NH saat ini dalam keadaan terpuruk. Usaha agen air mineral miliknya telah gulung tikar, dan kini ia hanya menyambung hidup dengan membuka warung kecil-kecilan.
Kendati demikian, nasabah tetap menunjukkan itikad baik dengan mengajukan proposal perdamaian formal, yang berisi:
Kesanggupan membayar cicilan tunai (cash) sebesar Rp 3 juta per bulan dengan tenor 36 bulan (3 tahun) dari total tunggakan pokok yang diakui sebesar Rp 108 juta.
Sisa kewajiban sekitar Rp 268,45 juta akan dilunasi secara tunai pada akhir periode kesepakatan.
Proposal perdamaian tersebut diterima oleh perwakilan BRI Unit Wonocolo, Fajar, untuk selanjutnya diteruskan dan dikoordinasikan ke tingkat Kantor Cabang.
Sementara itu, demi memenuhi asas keberimbangan berita, oknum pegawai berinisial A saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp membantah tudingan intimidasi maupun pelarangan penggunaan pengacara tersebut. Ia berdalih kedatangannya ke
tempat nasabah murni merupakan kunjungan kemitraan.
”Kita tidak melarang. Kita ke sana hanya silaturahmi ke nasabah, mengingatkan nasabah tentang utang dan agunannya. Mau pakai pengacara tidak apa-apa, itu hak nasabah. Terima kasih,” kilah A menutup keterangan. (Tim/Limbad86)














