GRESIK || JDN – Penanganan cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik dalam membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat apresiasi langsung dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.
Polisi bergerak cepat menangkap tersangka berinisial W (61), yang merupakan kakek kandung korban sendiri, di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kasus yang menyita perhatian publik ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tindakan bejat tersebut ke Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, aksi kekerasan seksual tersebut diduga kuat telah dilakukan tersangka secara berulang kali terhadap cucunya yang baru berusia 14 tahun.
”Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Dalam proses hukum ini, penyidik tidak hanya fokus pada aspek pidana, melainkan juga memprioritaskan pemulihan kondisi korban. Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, memfasilitasi visum et repertum, serta menyita sejumlah barang bukti. Pendampingan psikologis (trauma healing) juga dikerahkan untuk membantu memulihkan kondisi mental korban.
Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, status W resmi dinaikkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
”Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tambah Arya.
Langkah taktis dan profesional dari jajaran Polres Gresik ini menuai respons positif dari Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi. Ia menegaskan bahwa respons cepat kepolisian sangat krusial dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak.
Menurut Arifatul, penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan sinergi kuat dari seluruh pihak. Hal ini penting agar hak-hak anak sebagai korban dapat terlindungi sepenuhnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal demi memberikan efek jera.
Berkaca dari kasus ini, AKP Arya Widjaya mengimbau para orang tua untuk lebih peka, membangun komunikasi yang sehat dengan anak, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas harian mereka. Menurutnya, benteng pertama pencegahan kekerasan anak berada pada kewaspadaan keluarga.
Guna mengantisipasi dan mempercepat pelaporan kasus serupa, Polres Gresik memastikan akses pengaduan masyarakat selalu terbuka lebar. Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kekerasan dapat langsung menghubungi Hotline WhatsApp Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 atau melalui Call Center 110. (MDLN/Berdy)














