BOGOR || JDN – Gelombang pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten dan Kota Bogor memicu reaksi keras dari masyarakat. Pemadaman yang dinilai terjadi tanpa pemberitahuan memadai tersebut tidak hanya melumpuhkan aktivitas rumah tangga, tetapi juga memukul sektor pelaku usaha mikro yang bergantung pada pasokan listrik dan jaringan internet.
Salah satu suara keluhan datang dari advokat senior sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang akrab disapa King Jabar. Selain aktif di dunia hukum, King Jabar merupakan pelaku usaha mikro yang mengelola gerai kemitraan jasa ekspedisi JNE dan warung kelontong.
Menurut King Jabar, manajemen operasional PT PLN (Persero) di wilayah Bogor terkesan tidak profesional karena informasi jadwal pemadaman yang disampaikan sering kali tidak sinkron dengan realitas di lapangan.
“Sebagai masyarakat kecil, saya merasa sangat dirugikan dengan adanya pemadaman listrik yang sering terjadi tanpa pemberitahuan lebih awal. Kami sebagai pelaku usaha sangat bergantung pada listrik dan internet. Ketika listrik padam, sistem pelayanan ekspedisi tidak bisa berjalan, internet mati, transaksi terhenti, dan pelanggan menjadi kecewa,” ujar King Jabar saat memberikan keterangan kepada media.
King Jabar menjelaskan, bisnis jasa ekspedisi saat ini sepenuhnya mengandalkan ekosistem digital. Ketika aliran listrik terputus, seluruh perangkat mulai dari komputer, mesin pencetak resi (printer), hingga jaringan internet lumpuh total. Hambatan operasional ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan harian secara signifikan.
Tidak main-main, ia membeberkan estimasi kerugian materiel yang dialaminya dalam sepekan terakhir. Pada pemadaman yang terjadi hari Rabu lalu, kerugian usahanya ditaksir mencapai Rp23 juta. Sementara pada pemadaman berikutnya, ia kembali menelan kerugian sekitar Rp7,5 juta.
Dampak buruk juga menjalar ke usaha warung kecil miliknya. Stok produk es krim yang baru dibelinya rusak total akibat lemari pendingin mati dalam waktu yang lama.
“Saya baru belanja stok es krim untuk dijual. Karena listrik mati cukup lama, kualitas produk menurun dan tidak layak dijual. Kerugian dari usaha warung saja mencapai sekitar Rp1,2 juta. Ini tentu sangat memberatkan pelaku usaha kecil seperti kami,” ungkapnya.
Melihat kondisi yang berlarut-larut, King Jabar menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai angin lalu. Berdasarkan kapasitasnya sebagai Ketua Umum LPKSM PATROLI, ia kini tengah mengumpulkan bukti dan fakta lapangan untuk melayangkan gugatan hukum terhadap PLN.
“Kami akan mempelajari dan mengumpulkan berbagai fakta di lapangan. Jika memang terdapat hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi, maka LPKSM PATROLI tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegas King Jabar.
Secara regulasi, tindakan abai terhadap pemeliharaan jaringan yang merugikan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen. Merujuk pada aturan internal PLN terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), konsumen sejatinya berhak mendapatkan kompensasi berupa pemotongan biaya tagihan listrik apabila standar mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Selain itu, perlindungan terhadap pengguna jasa juga dijamin kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, serta berhak menuntut ganti rugi atas pelayanan yang cacat atau tidak sesuai standar.
Masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Bogor kini mendesak pihak PLN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi listrik mereka. Publik menuntut adanya transparansi informasi dan respons cepat (early warning system) sebelum dilakukannya pemeliharaan jaringan terencana, guna meminimalkan risiko kerugian ekonomi masyarakat bawah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN unit setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait penyebab pasti pemadaman beruntun tersebut serta mekanisme ganti rugi bagi warga yang terdampak. (*)














