Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor

×

Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Unit Reskrim Polsek Gresik Kota berhasil menggagalkan pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban. Dua tersangka berhasil diamankan, di mana salah satunya merupakan seorang residivis yang masih berstatus di bawah umur.

​Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial AEN (24) dan AS (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, tersangka AS diketahui sudah pernah terlibat dalam kasus kriminal serupa sebelumnya.

​Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa seorang karyawan yang berdomisili di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Peristiwa bermula saat sepeda motor korban diparkir di depan rumah dalam kondisi yang rawan.

​”Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah,” ujar Iptu Kevin kepada awak media, Kamis (28/5/2026).

​Sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang hendak menggunakan sepeda motornya terkejut mendapati kendaraan tersebut sudah raib dari tempat semula. Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban langsung mendatangi Mapolsek Gresik Kota untuk membuat laporan resmi.

​Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Gresik Kota bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Petunjuk emas didapatkan petugas setelah menelusuri jejak digital para pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

​”Alhamdulillah, hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka dan berhasil kami amankan tidak lebih dari 24 jam setelah kami terima laporan,” terang Iptu Kevin.

​Kedua pelaku disergap petugas saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

​Untuk mengelabui petugas di lapangan, kedua tersangka sempat melakukan upaya penghilangan jejak dengan cara mengubah warna bodi sepeda motor korban yang semula berwarna biru menjadi hitam. Namun, siasat tersebut gagal total. Petugas yang jeli langsung melakukan pencocokan fisik kendaraan.

​”Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban,” tegas Kapolsek.

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

​Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolsek Gresik Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi celah bagi para pelaku kejahatan.

​”Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” pungkas Iptu Kevin.

​Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan komunikasi cepat jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas melalui program Lapor Cak Rama di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 atau melalui Call Center Kepolisian 110 (bebas pulsa). (Berdy/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *