Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

SP3 Kasus Penganiayaan Sunama di Polres Sampang Menuai Sorotan, Dinilai Penuh Kejanggalan

×

SP3 Kasus Penganiayaan Sunama di Polres Sampang Menuai Sorotan, Dinilai Penuh Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Keputusan Satreskrim Polres Sampang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, memantik sorotan tajam. Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) tersebut dinilai janggal oleh pihak pelapor karena diambil di tengah proses pemeriksaan yang dianggap belum optimal.

​Berdasarkan surat resmi tertanggal 20 Mei 2026, Satreskrim Polres Sampang menghentikan perkara ini dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup alat bukti. Namun, keputusan tersebut menyisakan sederet pertanyaan krusial terkait prosedur penanganan perkara.

​Menurut pengakuan Sunama, pada 24 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, ia mendatangi ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang untuk memenuhi panggilan. Namun, ia mendapati dirinya diperiksa oleh penyidik yang berbeda dari pemeriksaan sebelumnya tanpa alasan administratif yang jelas.

​Dalam pemeriksaan tersebut, Sunama mengungkapkan adanya upaya pembatasan informasi yang janggal dari oknum penyidik.

​”Saya diminta agar tidak membicarakan perkara ini kepada wartawan dan tidak memberitakannya ke media,” ujar Sunama kepada awak media.

​Selain diminta bungkam, Sunama juga diinstruksikan menunggu hingga pukul 13.00 WIB dengan alasan penyidik akan mempertemukan kedua belah pihak untuk pemeriksaan lanjutan. Namun, hingga waktu yang ditentukan, terlapor yang diketahui bernama Sawi tidak kunjung hadir memenuhi panggilan.

​Kejanggalan proses penyelidikan semakin menguat ketika pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap saksi kunci. Suna, anak perempuan korban, mendapat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada malam hari tanggal 29 April 2026.

​Karena merasa takut dengan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja tersebut, Suna memilih untuk tidak hadir. Di sisi lain, Bunadin, saksi lain yang berada di lokasi kejadian (TKP), juga dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik.

​Hal ini memicu pertanyaan dari pihak pelapor, Bagaimana mungkin penyidik menyimpulkan kasus kekurangan alat bukti, sementara saksi-saksi kunci belum diperiksa secara optimal dan terlapor terkesan mangkir tanpa ada upaya penjemputan atau pemanggilan ulang yang tegas?

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Sampang dan Kasat Reskrim Polres Sampang terkait alasan pengalihan penyidik, urgensi pemanggilan saksi perempuan di malam hari, serta dasar hukum penghentian kasus di saat terlapor tidak kooperatif. 

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Sawi selaku pihak terlapor.

​Publik kini mendesak akuntabilitas dan transparansi dari Polres Sampang. Sesuai dengan prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum), penegakan hukum pidana sepatutnya berjalan secara jujur, transparan, dan bebas dari keberpihakan demi memberikan keadilan bagi korban. (Limbad86)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *