Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Rekam dan Sebar Video Korban Sedang Mandi, Warga Omben Sampang Dipolisikan

×

Rekam dan Sebar Video Korban Sedang Mandi, Warga Omben Sampang Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Sampang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sampang tengah intensif melakukan proses penyelidikan (lidik).

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional.

​”Kami menegaskan bahwa laporan dari korban berinisial A mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ini ditangani secara profesional dan sesuai tahapan prosedur yang ada,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan resminya.

​Kasus ini resmi dilaporkan oleh korban ke Satreskrim Polres Sampang dengan dasar laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 20 April 2026.

​Peristiwa kelam tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Omben, Sampang. Kejadian bermula saat korban berada di rumah seorang saksi berinisial R. Di sana, korban diberitahu mengenai adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan dirinya sedang mandi di rumahnya sendiri.

​Setelah ditelusuri oleh korban melalui saksi R dan saksi N, video tersebut diketahui berasal dari seorang pria terlapor berinisial I. 

Meski sempat berbelit-belit dan memberikan keterangan palsu, terlapor I akhirnya mengakui secara jujur bahwa dirinya yang merekam dan menyebarkan video korban saat mandi atas kehendaknya sendiri tanpa alasan yang jelas. Merasa dirugikan dan dilecehkan, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sampang.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa sejumlah langkah kepolisian telah dilaksanakan dengan cepat oleh tim penyidik, di antaranya Menerbitkan Laporan Pengaduan resmi, ​Melakukan interogasi mendalam kepada pelapor/korban, ​Mengamankan barang bukti utama berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik, ​Mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.

​Penyidik juga bergerak progresif dengan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada saksi-saksi lain yang sebelumnya berhalangan hadir, serta mengirimkan surat permintaan keterangan kepada terlapor I.

​Polres Sampang memastikan tidak ada intervensi atau kendala dalam memproses perkara ini. Dalam waktu dekat, polisi akan menentukan status hukum terlapor melalui mekanisme gelar perkara.

​”Hingga saat ini proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Rencana tindak lanjut (RTL) kami dalam waktu dekat adalah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor I, yang akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik) serta menerbitkan Laporan Polisi (LP),” tegas Kasi Humas.

​Atas perbuatannya, terlapor I dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 407 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana yang serius. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *