MOJOKERTO || JDN – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan institusi kehormatan negara yang tegak di atas pilar disiplin, loyalitas, dan pengabdian mutlak kepada bangsa. Kendati demikian, sebagai negara yang menganut supremasi hukum, hak-hak kemanusiaan setiap prajurit termasuk prajurit muda di lingkungan Batalyon TNI AD—wajib mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan martabat yang setara.
Sorotan tajam ini dikemukakan oleh praktisi hukum, Advokat Rikha Permatasari. Menurutnya, urgensi perlindungan hukum bagi prajurit muda menjadi krusial guna menghempas potensi penyalahgunaan wewenang, tindak kekerasan, intimidasi, hingga praktik perundungan (bullying) berkedok senioritas yang kerap menabrak rambu hukum dan nilai kemanusiaan.
Rikha menilai, kultur hierarki yang kaku, kekhawatiran akan masa depan karier, serta tekanan psikologis lingkungan sering kali menempatkan prajurit muda pada posisi yang rentan. Kondisi ini memicu fenomena gunung es, di mana banyak korban memilih bungkam meski mengalami perlakuan tidak manusiawi.
”Padahal secara prinsip, disiplin militer tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan melanggar hukum. Ketegasan itu berbeda dengan kekerasan. Pembinaan pun sangat berbeda dengan intimidasi,” tegas Rikha dalam keterangannya.
Guna memutus rantai tersebut, Rikha mendesak negara dan institusi TNI untuk hadir menjamin tersedianya sistem proteksi yang aman, rahasia, serta bebas dari segala bentuk tekanan bagi prajurit yang berani bersuara.
Sebagai langkah konkret reformasi internal, Advokat Rikha Permatasari merumuskan enam poin solusi strategis yang perlu segera diimplementasikan oleh institusi militer.
1. Saluran Pengaduan Independen, Membentuk kanal pengaduan internal yang mandiri dan rahasia, guna menjamin identitas pelapor tidak bocor.
2. Perlindungan Whistleblower, Memberikan jaminan keamanan bagi pelapor dari ancaman mutasi sepihak, tekanan struktural, maupun aksi balas dendam dari senior.
3. Penguatan Fungsi Pengawa, Mengoptimalkan peran Polisi Militer (PM), pengawas internal, psikolog militer, serta pendamping hukum demi pemeriksaan kasus yang objektif.
4. Edukasi Hukum dan HAM, Menggelar sosialisasi regulasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara berkala di tingkat Batalyon agar batas pembinaan disiplin dipahami dengan jelas.
5. Akses Pendampingan Psiko Hukum, Membuka ruang konseling psikologis dan bantuan hukum bagi prajurit muda yang mengalami trauma akibat tekanan mental atau kekerasan.
6. Dekonstruksi Stigma Negatif, Membangun budaya berani melapor tanpa stigma. Melaporkan pelanggaran harus dilihat sebagai bentuk kepedulian menjaga marwah institusi, bukan tindakan membangkang.
Menutup pandangannya, Rikha menekankan bahwa TNI yang kuat dan profesional bukanlah institusi yang menyembunyikan problem internalnya di bawah karpet, melainkan institusi yang berani menegakkan hukum secara adil dan manusiawi.
”Keberanian melapor harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi, bukan ancaman terhadap institusi. Karena pada akhirnya, prajurit muda juga adalah anak bangsa yang wajib dilindungi hak hukumnya, martabatnya, dan masa depannya,” pungkas Rikha. (MLDN)














