PAMEKASAN || JDN – Kebakaran hebat melanda Gudang Kayu “Berkah Al Banjari” dan sebuah toko bangunan di Dusun Bakong, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Senin (18/5/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, kobaran api pertama kali diketahui oleh warga setempat sekitar pukul 01.30 WIB.
”Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Pasean yang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan membantu proses penanganan,” ujar IPDA Yoni saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum kebakaran terjadi, para pekerja sempat beraktivitas memotong kayu (somil) di gudang milik HS (50) sejak pagi hingga sore hari. Berdasarkan penyelidikan awal, insiden ini diduga kuat dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error).
”Dugaan sementara, api berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pekerja di area gudang. Percikan api dari puntung rokok tersebut kemudian mengenai tumpukan serbuk gergaji kayu yang berserakan, hingga akhirnya api dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan toko,” jelas IPDA Yoni.
Upaya pemadaman berlangsung dramatis. Satu unit armada Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB. Personel kepolisian bersama warga setempat bahu-membahu melokalisir kobaran api agar tidak merembet ke pemukiman padat penduduk di sekitarnya.
Setelah berjibaku selama kurang lebih tiga jam, amukan si jago merah akhirnya berhasil dipadamkan total pada pukul 06.00 WIB.
”Kami pastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini (Nihil). Namun, bangunan beserta isinya hangus terbakar dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah),” tambah IPDA Yoni.
Guna memastikan penyebab pasti kebakaran, pihak kepolisian saat ini telah memasang garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menyikapi peristiwa ini, Polres Pamekasan mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang mengelola material mudah terbakar, untuk memperketat aspek keselamatan kerja.
”Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak teledor, terutama dalam hal-hal kecil seperti membuang puntung rokok atau meninggalkan instalasi listrik yang berpotensi memicu korsleting. Pastikan lingkungan kerja dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan,” pungkasnya. (MLDN)














