Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Kuasa Hukum Tersangka Asusila di Sampang Tuding Ada Manipulasi Fakta, Siap Buka Bukti di Persidangan

×

Kuasa Hukum Tersangka Asusila di Sampang Tuding Ada Manipulasi Fakta, Siap Buka Bukti di Persidangan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat pria berinisial R di Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum tersangka secara terbuka membantah narasi yang beredar di publik dan menuding adanya manipulasi fakta dalam alur perkara tersebut.

​Andika Putra, kuasa hukum R, menilai informasi yang berkembang, terutama mengenai modus membawa lari korban dan janji nikah siri cenderung bersifat sepihak. Menurutnya, penggiringan opini ini berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

​Andika menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk mematahkan tuduhan penyidik maupun pemberitaan yang telah beredar luas.

​”Pemberitaan terkait modus nikah siri dan membawa lari korban itu tidak benar. Semua akan kami buktikan di persidangan. Dari awal hingga akhir, ada fakta-fakta yang menurut kami tidak sesuai dengan realita sebenarnya,” ujar Andika saat memberikan klarifikasi resmi kepada media, Kamis (14/5).

​Andika memaparkan versi berbeda terkait kronologi kejadian. Ia menyebut bahwa korban tidak pernah dibawa secara paksa. Sebaliknya, korban diklaim datang atas kemauan sendiri ke kediaman tersangka.

​”Faktanya, korban datang sendiri ke rumah tersangka dengan alasan berpamitan hendak bekerja ke Surabaya. Bahkan, korban menyampaikan keinginan untuk menikah tanpa adanya unsur paksaan maupun ancaman,” tambahnya.

​Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga tersangka sempat menunjukkan iktikad baik dengan mencoba melamar korban guna menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

​Berseberangan dengan klaim pengacara, Satreskrim Polres Sampang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tetap pada konstruksi hukum awal. Polisi telah mengamankan R atas dugaan persetubuhan berulang kali terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Kota Sampang.

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tersangka menggunakan bujuk rayu janji manis akan menikahi korban secara siri untuk memuluskan aksinya. Lebih mengejutkan lagi, penyidik tengah mendalami dugaan adanya kehamilan yang berlanjut pada tindakan pengguguran kandungan (aborsi).

​”Kami telah mengantongi sejumlah alat bukti dan terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban,” tulis keterangan resmi dari pihak kepolisian sebelumnya.

​Pertentangan klaim antara pihak kepolisian dan kuasa hukum kini menjadi sorotan tajam masyarakat Sampang. Di satu sisi, polisi berdiri pada perlindungan hak anak dan alat bukti yang ada, sementara di sisi lain, kuasa hukum tersangka menuntut pengujian fakta yang lebih objektif di meja hijau.

​Kini, publik menanti proses persidangan untuk membuktikan apakah kasus ini murni tindakan asusila sebagaimana disangkakan, ataukah terdapat fakta-fakta tersembunyi sebagaimana yang diklaim oleh pihak pembela. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *