SURABAYA || JDN – Pesona Pantai Kenjeran dengan latar Jembatan Suramadu yang ikonik ternyata menyimpan sisi kelam bagi para pekerjanya. PT Granting Jaya, pengelola utama kawasan wisata tersebut, diduga kuat mengabaikan regulasi ketenagakerjaan dengan membayar upah karyawan jauh di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2026.
Berdasarkan data resmi, UMK Surabaya tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.288.796 per bulan. Namun, pengakuan mengejutkan datang dari sejumlah karyawan PT Granting Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kerja.
Mereka mengaku hanya menerima upah di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan tidak sampai 50% dari ketentuan hukum yang berlaku.
”Bekerja di sini sudah lama, namun hak gaji saya tetap tidak sesuai ketentuan UMK. Gaji yang saya terima tiap bulannya hanya Rp2.200.000 sampai Rp2.300.000,” ungkap salah satu sumber kepada media (20/04/2026).
Mirisnya, penderitaan karyawan tidak berhenti pada nominal yang rendah. Mereka juga mengeluhkan sistem pemotongan gaji yang tidak transparan akibat ketiadaan slip gaji resmi.
”Penerimaan gaji sering kurang, apalagi kalau dipotong absensi (terlambat). Kami tidak tahu rinciannya karena tidak ada slip gaji. Pihak manajemen melalui HRD, Subandi, hanya mengatakan ‘ya itu sudah aturan dari bos’,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Secara hukum, tindakan membayar upah di bawah minimum bukan sekadar perselisihan industrial, melainkan tindak pidana kejahatan. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang keras membayar upah di bawah standar minimum.
Ketentuan pidana bagi pelanggar sangat tegas Sanksi Penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 4 tahun, Sanksi Denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta, Status Hukum Perjanjian kerja yang mencantumkan upah di bawah UMK dinyatakan batal demi hukum.
Meskipun Surabaya menyandang status sebagai kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, praktik pengusaha nakal yang mengeksploitasi pekerja masih subur. Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Regulasi sudah jelas memberikan jalan bagi pekerja untuk melapor. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak laporan yang kandas tanpa solusi yang berpihak pada buruh. Di tengah tingginya biaya hidup kota metropolitan, ketegasan pemerintah daerah dinanti untuk mengawal hak-hak dasar pekerja.
Hingga berita ini diunggah, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Granting Jaya. Namun, Manajer PT Granting Jaya, Paul S, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran upah dan ketiadaan slip gaji tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Surabaya: Apakah keindahan wisata Kenjeran harus terus dibangun di atas keringat pekerja yang terabaikan haknya? (Bersambung) (MLDN)














