BANYUWANGI || JDN – Gelombang kemarahan rakyat pecah di depan gerbang Mapolresta Banyuwangi, Senin (11/05/2026). Ratusan warga pesisir bersama elemen masyarakat mengepung kantor kepolisian tersebut sebagai protes atas penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Suro, seorang pengusaha sound system asal Kampung Ujung, yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA).
Massa menilai ada kejanggalan dalam konstruksi hukum, di mana kasus yang menyebabkan korban mengalami patah tulang tersebut justru akan digiring ke ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Peristiwa ini bermula di area pintu masuk Boom Marina saat momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Saat itu, Suro tengah menyediakan layanan hiburan sound system bagi masyarakat. Namun, keceriaan warga terusik ketika seorang WNA diduga melakukan tindakan represif berupa pencabutan perangkat suara hingga berujung pada penganiayaan fisik terhadap Suro.
Kuasa hukum korban, Nanang Selamet, menegaskan bahwa aksi massa ini adalah bentuk spontanitas atas matinya rasa keadilan.
“Kami hanya punya waktu tiga sampai empat jam untuk menghubungi kawan-kawan. Kenapa kami turun ke lapangan? Karena ada saudara kita yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh warga negara asing,” tegas Nanang di tengah riuh massa aksi.
Titik api kemarahan warga tersulut ketika muncul kabar bahwa perkara ini hanya akan diproses melalui sidang Tipiring. Padahal, dampak kekerasan tersebut mengakibatkan cedera permanen/serius bagi korban.
“Bayangkan, Pak Suro mengalami patah tulang. Tetapi dalam gelar perkara disebut seolah-olah ini hanya tindak pidana ringan. Ini benar-benar melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Nanang dengan nada tinggi.
Ia juga menyoroti adanya pergeseran budaya di kawasan Pantai Boom. Menurutnya, aktivitas hiburan rakyat di pesisir adalah tradisi turun-temurun yang kini justru dikriminalisasi.
”Dulu masyarakat bebas berhibur saat Hari Raya. Tapi hari ini justru dibatasi, bahkan pengeras suara yang tidak begitu besar pun dicabut dan berujung penganiayaan,” tambahnya.
Senada dengan Nanang, Rozakki Muhtar yang juga merupakan kuasa hukum korban, mengkritik keras logika hukum penyidik. Sambil menunjukkan dokumen hasil rontgen yang memperlihatkan patah tulang korban, ia mempertanyakan perubahan pasal dari penganiayaan menjadi sekadar pelanggaran ringan.
“Saya sangat tidak paham bagaimana logika hukum hari ini. Awalnya pasal yang disangkakan adalah pasal penganiayaan, kemudian berubah menjadi pasal pelanggaran. Padahal locus (tempat) dan tempus (waktu) sama, klien kami jelas mengalami dugaan penganiayaan,” beber Rozakki.
Rozakki pun meminta petinggi Polri untuk turun tangan memantau kinerja jajaran di tingkat daerah agar tidak ada kesan tebang pilih terhadap pelaku WNA.
“Hukum itu harus sama di mata hukum. Jangan sampai dibolak-balik seperti ini. Kami meminta perhatian Kapolri dan Kapolda Jatim agar perkara ini benar-benar dikawal,” pungkasnya.
Setelah melakukan orasi, tim kuasa hukum memasuki Mapolresta Banyuwangi untuk melakukan audiensi dengan Pejabat Utama (PJU) kepolisian setempat. Meski telah menyampaikan keberatan, pihak kuasa hukum mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar pekan depan jika tuntutan untuk mengembalikan perkara ini ke jalur pidana murni tidak segera dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polresta Banyuwangi mengenai dasar hukum penetapan kasus tersebut sebagai Tipiring di tengah adanya bukti medis patah tulang.(*)














