Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Respons Cepat Aduan Warga, Polres Gresik Bongkar Peredaran Miras di Warung Remang Lowayu

×

Respons Cepat Aduan Warga, Polres Gresik Bongkar Peredaran Miras di Warung Remang Lowayu

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Jajaran Polres Gresik bergerak taktis merespons keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras). Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Rabu (6/5/2026), yang kedapatan menjual puluhan botol miras ilegal.

​Operasi ini dipicu oleh laporan warga melalui kanal pengaduan kepolisian yang mengeluhkan aktivitas warung tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan menjadi titik peredaran miras di wilayah setempat.

​Saat tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan intensif di seluruh sudut warung. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disembunyikan pemiliknya di dalam kamar dan ruang rahasia warung tersebut untuk mengelabui aparat.

​Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga kuat sebagai penyedia atau penjual miras. Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sebagai berikut Bir Guinness 39 Botol, Bir Singaraja 11 Botol, Qri Kuning 9 Botol, Aka 6 Botol, Aka Merah 4 Botol, Kawa -Kawa 3 Botol, Arak Jawa 1 Botol

​Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman.

​“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujar AKP Satriyono dalam keterangan resminya.

​Saat ini, pelaku MKU beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipastikan akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

​Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Segala bentuk potensi tindak pidana atau penyakit masyarakat (pekat) dapat dilaporkan langsung melalui ​Call Center: 110, ​Lapor Kapolres (Cak Rama): 0811-8800-2006.

​Langkah tegas ini merupakan komitmen berkelanjutan Polres Gresik dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh minuman keras. (Berdy/Riyan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *