Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Resmob Macan Agung Gulung Komplotan Spesialis Bobol Tembok Alfamart Antar Kota

×

Resmob Macan Agung Gulung Komplotan Spesialis Bobol Tembok Alfamart Antar Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG || JDN – Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil memutus rantai aksi kriminal spesialis pembobol minimarket. Tiga pria paruh baya asal Malang diringkus setelah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di dua gerai Alfamart wilayah Tulungagung dengan modus membobol tembok.

​Penangkapan lintas wilayah ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Polres Tulungagung dengan Resmob Singo Kota Batu, Resmob Malang Kota, dan Unit Reskrim Polsek Sukun pada Senin, 6 April 2026.

Example 300x600

​Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Irham Kustarto, melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa para pelaku mengincar toko yang memiliki akses tembok samping atau belakang yang luput dari pengawasan.

​”Para pelaku beraksi dengan cara berkeliling mencari toko yang memiliki akses tembok samping atau belakang yang sepi. Pada dini hari, mereka merusak tembok untuk masuk dan mengambil barang-barang,” ujar IPTU Andi saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).

​Aksi terakhir komplotan ini menyasar Alfamart Doroampel (Kecamatan Sumbergempol) pada 10 Februari 2026, dan Alfamart Ringinpitu (Kecamatan Kedungwaru) pada 6 Maret 2026. Keduanya dilakukan pada waktu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

​Ketiga tersangka yang kini telah berbaju tahanan adalah GL (56), S (61), dan R (51). Ketiganya merupakan warga Malang. Proses pengejaran dilakukan secara maraton di wilayah Malang:

Pukul 18.15 WIB: GL diringkus di sebuah kos wilayah Comboran, Kota Malang.

Pukul 20.00 WIB: R diamankan di kediamannya di wilayah Sukun.

Pukul 21.30 WIB: S diciduk di pinggir jalan wilayah Sukun.

​”Ketiga pelaku merupakan warga wilayah Malang. Dua di antaranya, yakni GL dan S, merupakan residivis kasus pencurian,” tambah IPTU Andi.

​Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa Tulungagung bukan target baru bagi mereka. Pada tahun 2025, komplotan ini juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum yang sama.

​Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya ​Satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2017 (sarana transportasi), ​Alat pembobol: Palu, obeng, bor manual, linggis, dan gergaji, Uang tunai, berbagai merek rokok, dan perhiasan emas.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

​Menutup keterangannya, IPTU Andi memberikan peringatan keras kepada pelaku kriminal sekaligus imbauan bagi para pelaku usaha di Tulungagung. Ia meminta pemilik toko modern untuk memperkuat struktur bangunan dan mengoptimalkan CCTV.

​”Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, sekaligus memastikan keamanan wilayah tetap terjaga dari aksi kriminal serupa,” tutupnya. (MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *