Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polres Sampang Sikat Pengedar Ekstasi di Camplong, Puluhan Butir Red Bull dan Super Mario Disita

×

Polres Sampang Sikat Pengedar Ekstasi di Camplong, Puluhan Butir Red Bull dan Super Mario Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SAMPANG  || JDN – Satresnarkoba Polres Sampang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar di wilayah Kecamatan Camplong, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial M.F yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ekstasi (inex).

​Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu malam (12/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah konsisten Polri dalam memutus rantai peredaran zat adiktif yang mulai merambah ke wilayah pedesaan di Kabupaten Sampang.

Example 300x600

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan M.F merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba di lapangan.

​”Kami bergerak setelah melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Tersangka M.F diamankan di wilayah Kecamatan Camplong tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir pil ekstasi yang disembunyikan dengan rapi,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan resminya.

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok. Diduga untuk menarik minat pembeli, pil ekstasi tersebut dicetak dengan logo-logo populer. Adapun rincian barang bukti yang disita petugas meliputi, ​25 butir pil biru berbentuk segi enam dengan logo “RED BULL” (berat kotor ± 11,95 gram), ​1 butir pil kuning dengan logo “SUPER MARIO” (berat kotor ± 0,62 gram), ​Uang tunai sebesar Rp 700.000,- yang diduga kuat sebagai hasil transaksi, ​Dua unit ponsel pintar (iPhone 13 dan Samsung Galaxy A14), ​Alat pembungkus plastik klip dan satu kotak bekas pewarna rambut yang digunakan sebagai media untuk mengelabui petugas.

​Tersangka M.F kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba yang merusak generasi muda di wilayah hukum Sampang.

​Terkait jeratan hukum, AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa tersangka akan menghadapi ancaman pidana yang sangat serius.

​”Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terbaru Permenkes RI No. 7 Tahun 2025. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasi Humas.

​Polres Sampang terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan masa depan Kabupaten Sampang. (MLDN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *