SURABAYA || JDN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik culas peredaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ilegal. Seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi setelah terbukti mengemas ulang beras kualitas rendah ke dalam karung SPHP demi meraup keuntungan pribadi.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka tergolong rapi namun merugikan masyarakat luas. RMF membeli beras polos tanpa merek dari petani dan toko lokal, lalu mengemasnya kembali ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.
Tak hanya memalsukan kemasan, tersangka juga melakukan praktik pengurangan volume atau timbangan.
“Tersangka sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan margin lebih besar. Berat bruto yang seharusnya 5 kilogram, hanya diisi sekitar 4,9 kilogram. Dari praktik ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Farris dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026).
Farris menambahkan, RMF menjalankan bisnis ilegal ini tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait maupun penunjukan langsung dari Perum Bulog. “Tersangka tidak memiliki dokumen sebagai produsen atau distributor resmi. Praktik ini sudah berlangsung sejak April 2025,” tegasnya.
Menanggapi kasus ini, Perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras yang disita polisi tersebut murni hasil oplosan dan bukan berasal dari gudang Bulog.
“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar. Kami pastikan beras dalam kasus ini bukan berasal dari stok kami,” ujar Langgeng.
Ia mengimbau masyarakat untuk hanya membeli beras SPHP melalui delapan saluran resmi yang telah ditunjuk guna menjamin kualitas dan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Jalur resmi tersebut meliputi Pengecer di pasar rakyat, Koperasi desa,
Gerakan Pangan Murah (GPM), Koperasi binaan Pemerintah Daerah, Outlet BUMN/BUMD, Koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), Swalayan atau toko modern.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg siap edar, tumpukan karung kosong, alat jahit karung, timbangan digital, serta alat bantu pengemasan lainnya.
Atas tindakan manipulatif tersebut, tersangka RMF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar. Polda Jatim meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi beras dengan kemasan rusak atau timbangan yang mencurigakan di pasaran. (MLDN)

















