Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Negara, Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah

×

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Negara, Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA || JDN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil memutus rantai jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi dan pelanggaran karantina hewan. Dalam operasi besar ini, kepolisian membongkar lima klaster kejahatan berbeda dengan mengamankan belasan tersangka serta barang bukti senilai miliaran rupiah.

​Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga beroperasi lintas daerah hingga menyentuh pasar internasional.

Example 300x600

​“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” ujar Kombes Pol Roy di Surabaya, Rabu (15/4).

​Pada Klaster Pertama, polisi meringkus enam tersangka yang terlibat perdagangan tiga ekor Komodo (Varanus komodoensis). Satwa endemik ini diambil dari Nusa Tenggara Timur seharga Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual di Surabaya seharga Rp31,5 juta, dan melonjak drastis saat dipasarkan ke wilayah lain.

​Data penyidikan menunjukkan kekejaman sindikat ini: sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, mereka terpantau telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor Komodo dengan nilai transaksi menembus Rp565 juta.

​“Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat,” urai Roy.

Klaster Keempat menjadi pengungkapan dengan nilai ekonomi tertinggi. Petugas menyita 140 kilogram sisik Trenggiling (Manis javanica) di sebuah rumah di Surabaya. Estimasi nilai barang bukti ini mencapai Rp8,4 miliar.

“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegasnya.

​Selain Komodo dan Trenggiling, polisi juga menindak tiga klaster lainnya:

Klaster Kedua Empat tersangka ditangkap bersama 16 ekor satwa, terdiri dari 13 ekor Kuskus Talaud dan 3 ekor Kuskus Tembung yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.

Klaster Ketiga Pengamanan satu tersangka yang menguasai empat ular sanca hijau, satu elang paria, dan delapan biawak. Roy menyebut pelaku memiliki peran spesifik sebagai pengumpul dan penyimpan.

Klaster Kelima Fokus pada pelanggaran karantina. Dua tersangka diamankan karena mengirimkan 89 satwa (Soa Layar, Kadal Duri Sulawesi, dan Ular Cincin) antarwilayah tanpa dokumen kesehatan resmi.

​Kombes Pol Roy menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan ancaman nyata bagi ekosistem nasional.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.

​Para tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 

tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

​Polda Jatim memastikan pengembangan kasus akan terus berlanjut untuk mengejar aktor intelektual di balik sindikat internasional ini, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari rantai perdagangan ilegal demi masa depan lingkungan Indonesia. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *