SUMENEP || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep tengah melakukan penyelidikan intensif menyusul temuan mengejutkan berupa puluhan kilogram narkotika jenis kokain di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Senin (13/4/2026).
Barang haram dengan berat total mencapai 27,83 kilogram tersebut ditemukan warga dalam kemasan plastik berlabel khusus. Penemuan ini menambah daftar panjang kasus temuan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Indonesia.
Aksi sigap masyarakat menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Bermula dari kecurigaan warga terhadap benda asing di sekitar pantai, Polsek Giligenting segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 16.15 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan 23 bungkusan plastik dengan label bertuliskan “BUGATTI”. 9 bungkusan tersimpan rapi dalam sebuah tas pulsak berbahan terpal abu-abu. 14 bungkusan lainnya ditemukan dalam kondisi tercecer di area pesisir.
Seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani uji laboratorium dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam atas temuan ini. Meski saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, kepolisian sedang memetakan asal-usul barang tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.
Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang kian mengancam keamanan wilayah.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” imbuhnya.
Penyidik akan menjerat pelaku (setelah teridentifikasi) dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk memperkuat pembuktian secara sains, barang bukti tersebut akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk memastikan secara akurat kandungan zat di dalam bungkusan “Bugatti” tersebut sekaligus melacak pola peredaran jaringan narkotika internasional yang mungkin terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi penemuan terpantau kondusif, sementara kepolisian terus memperketat pengawasan di wilayah pesisir Sumenep. (*)

















