Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Sikat Pengedar Sabu di Gunung Lanjang, Polsek Sangkapura Amankan 2,27 Gram Kristal Putih

×

Sikat Pengedar Sabu di Gunung Lanjang, Polsek Sangkapura Amankan 2,27 Gram Kristal Putih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK || JDN – Komitmen Polsek Sangkapura dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Pulau Bawean kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial T alias R (39), diringkus korps bhayangkara di kediamannya di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Senin (9/2/2026) sore.

​Tersangka yang tercatat memiliki domisili di Cilacap dan Sangkapura ini tak berkutik saat petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat timbang digital di dalam kamarnya.

Example 300x600

​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, melalui Kapolsek Sangkapura, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di area Pelabuhan Sangkapura.

​”Kami mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di Dusun Gunung Lanjang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan kebenaran informasi tersebut, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” tegas Kapolsek dalam keterangan resminya.

​Tepat pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek mengepung sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik transaksi. Dengan disaksikan warga setempat, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di area pribadi tersangka.

​Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menyita barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan T sebagai pengedar, di antaranya, ​2 paket plastik klip berisi kristal putih (sabu) dengan berat bruto 2,27 gram, ​82 buah plastik klip kosong, diduga kuat sebagai wadah paket hemat, ​1 unit timbangan digital elektrik, ​Satu set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 unit ponsel Samsung, yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

​”Saat dilakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan T Als R. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sangkapura untuk pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Kapolsek.

​Atas perbuatannya, tersangka T kini harus meringkuk di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

​Di akhir keterangannya, Kapolsek Sangkapura mengapresiasi peran aktif masyarakat dan meminta sinergi ini terus dijaga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Mari kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (JDN/Berdy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *