GRESIK, JDN – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang periode September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.
Sebagai wujud pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat, Polres Gresik menyerahkan langsung empat unit sepeda motor hasil sitaan tersebut kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan maraknya kasus curanmor ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
”Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar kendaraan yang minim sistem pengamanan. Pelaku berkeliling memantau situasi sebelum merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T, anak kunci palsu, atau alat perusak lainnya.
”Modus tersangka berkeliling mencari kendaraan yang tidak kunci ganda,” tegas Kapolres.
Aksi kejahatan para tersangka ini tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Gresik, meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga wilayah Kecamatan Gresik Kota.
Guna mencegah kejadian serupa, AKBP Ramadhan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar,” imbaunya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari wilayah Gresik, Surabaya, Lamongan, hingga Jawa Tengah. Berikut identitas para tersangka, M.R. – Warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, A.L.F. – Warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, N.A. – Warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, A.M. – Warga Kelurahan Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, S.T.C. – Warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, M.N.K. – Warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, D.R.J. – Warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, F.A.W. – Warga Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, S.D.C. – Warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, M.S. – Warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, A.S. – Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) asal Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Langkah cepat kepolisian dalam mengembalikan barang bukti mendapat apresiasi mendalam dari para korban. Samsuri, Budi Santoso, dan Munawar menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras petugas yang berhasil menemukan sepeda motor milik mereka.
Apresiasi serupa disampaikan oleh korban lainnya, Linsy Putri. Ia mengaku lega dan berterima kasih karena motor kesayangannya dapat kembali digunakan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkap Linsy.
Menutup keterangannya, AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa Polres Gresik akan terus meningkatkan patroli preventif maupun penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas, dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau kontak layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006. (Red/MLDN)














