Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Pengeroyokan Remaja di Buduran Sidoarjo: 3 Anggota Geng Motor Ditangkap, Polisi Sita Celurit

×

Pengeroyokan Remaja di Buduran Sidoarjo: 3 Anggota Geng Motor Ditangkap, Polisi Sita Celurit

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, JDN –  Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo meringkus tiga tersangka aksi penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Jalan Raya Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aksi kekerasan secara bersama-sama yang diduga dipicu sweeping atribut kelompok ini diungkap polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

​Ketiga tersangka yang diamankan pada Jumat (16/10/2026) tersebut masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Aksi pengeroyokan yang menimpa korban terjadi saat korban sedang membeli mi goreng di sebuah warung Madura pada Rabu (30/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.14 WIB.

​Peristiwa bermula ketika rombongan tersangka berkonvoi melintas di depan lokasi kejadian. Melihat korban mengenakan pakaian beratribut kelompok tertentu, para tersangka langsung berhenti dan menghampiri korban.

​Sekitar tiga orang menarik korban secara paksa keluar dari area warung. Tersangka RPA dan YA berperan menyeret serta memukuli korban. Sementara itu, tersangka FEW membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengalami luka serius di bagian punggung dan kaki.

​Usai melancarkan aksinya, para tersangka melepas kaus korban untuk dibawa pergi dan meninggalkan korban yang terkapar di lokasi kejadian.

​Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candraputra menjelaskan bahwa aksi penyerangan ini didasari oleh motif solidaritas kelompok yang keliru.

​“Dugaan sementara, aksi ini dilatarbelakangi solidaritas terhadap teman para tersangka yang sebelumnya mengalami kekerasan. Namun, persoalan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain,” tegas AKBP Bobby Adimas Candraputra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

​Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain celana pendek hitam dan sepasang sandal milik korban yang terkopak akibat benda tajam, serta satu unit flashdisk berisi rekaman video kejadian dari Yani, pemilik warung Madura.

​Selain itu, polisi menyita sebilah celurit panjang berwarna ungu dan helm berstiker dari RPA, satu unit sepeda motor Honda PCX merah dari YA, serta jaket hitam, celana panjang hitam, dan kaus milik korban dari tangan FEW.

​Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah menegaskan, seluruh barang bukti tersebut menjadi pijakan utama penyidik dalam mendalami peran spesifik tiap tersangka, termasuk menyelaraskan temuan celurit yang disita dari RPA dengan indikasi penggunaannya di lapangan oleh FEW.

​“Penyidik telah mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit dan rekaman video kejadian. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” jelas AKP Rohmawati Lailah.

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat dan kalangan muda agar tidak menyelesaikan perselisihan kelompok melalui aksi sweeping, konvoi Anarkis, atau kekerasan fisik yang berujung pada konsekuensi hukum pidana. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *