SAMPANG || JDN – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial T (55) memicu sorotan dari pihak penasihat hukum. Pihak pembela menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam aspek pembuktian medis hingga konsistensi keterangan saksi di persidangan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Yola Eska Afrina Sihombing, S.H., M.H., pada sidang agenda putusan di PN Sampang, Rabu (14/10/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan T terbukti bersalah atas kasus dugaan tindak pidana asusila disertai kekerasan, dengan hukuman dipotong masa penahanan yang telah dijalani.
Kasus ini berawal dari peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi pada 24 Agustus 2024 di rumah korban berinisial P (21), yang berlokasi di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Andika Putra, S.H., menyampaikan keberatan tegas atas pertimbangan hukum majelis hakim dan alat bukti yang dihadirkan di muka persidangan.
Andika menegaskan pentingnya kaji ulang terhadap pemeriksaan laboratorium forensik atas temuan medis guna memperjelas aspek pembuktian objektif dalam perkara tersebut. Menurutnya, bukti ilmiah mutlak diperlukan untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami akan menerangkan mulai dari proses penyelidikan, naik ke P21 (berkas lengkap), kemudian disidangkan. Tentunya ada sejumlah hal yang kami nilai janggal,” tegas Andika Putra, S.H.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mempelajari seluruh berkas persidangan dan amar putusan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi mengajukan upaya hukum banding.
Meski putusan telah dijatuhkan di tingkat pertama, keberatan yang disampaikan penasihat hukum merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa yang dilindungi undang-undang dan harus dinilai berdasarkan fakta dokumen formal.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang serta pihak korban maupun kuasa hukumnya terkait keberatan yang dilayangkan oleh pihak terdakwa. (Red/MLDN)










