Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme Gresik: Status Tersangka Ditetapkan, LPK-RI dan Media Kawal Kasus 473 hingga Tuntas

×

Dugaan Pemerkosaan Anak di Cerme Gresik: Status Tersangka Ditetapkan, LPK-RI dan Media Kawal Kasus 473 hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN –  Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang wilayah hukum Polres Gresik kini resmi memasuki babak baru. Kasus ini mendulang perhatian publik setelah pihak kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, sementara pendampingan hukum dan investigasi lapangan terus dikawal ketat oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik bersama Tim Investigasi Media.

​Penetapan status tersangka tersebut diperkuat dengan terbitnya dokumen resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/205/IX/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026 oleh Satreskrim Polres Gresik. SPDP tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWATIMUR yang dilaporkan sejak 22 Agustus 2026.

​Berdasarkan data penyidikan, peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di belakang Pasar Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 WIB.

​Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) atau tersangka tercatat berinisial ASR (16 tahun 9 bulan, lahir di Gresik pada 13 Januari 2010), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Cerme. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

​Dalam penelusuran mendalam di lokasi kejadian (TKP) hingga kediaman keluarga korban, Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama awak media menemukan fakta krusial. Seorang narasumber yang bersedia menjadi saksi kunci mengaku pernah menjadi korban percobaan perbuatan serupa oleh terduga pelaku di lokasi yang sama, namun berhasil menyelamatkan diri.

​Temuan saksi kunci ini memperkuat dugaan adanya pola perbuatan berulang (modus operandi) yang dilakukan oleh tersangka di lingkungan tersebut.

​Guna menyelaraskan fakta dan proses pendampingan, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik melayangkan surat permohonan audiensi ke SMKN 1 Cerme, tempat tersangka mengenyam pendidikan. 

Pihak sekolah menerima kedatangan tim dengan kooperatif dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait status kepesertaan didik tersangka.

​“Secara resmi per tanggal hari ini, Rabu 14 Oktober 2026, orang tua terduga pelaku telah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri keluar dari sekolah SMKN 1 Cerme,” ungkap perwakilan Humas SMKN 1 Cerme dalam sesi audiensi.

​Sebagai langkah koordinasi kewilayahan, Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik juga menjadwalkan audiensi resmi dengan Kantor Kepala Desa Cerme Kidul pada Kamis, 15 Oktober 2026, sesuai dengan surat permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya.

​Komitmen penegakan hukum secara tegas dan transparan disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Ahmad Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia.

​Gus Aulia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memberikan perhatian penuh terhadap penanganan perkara ini.

​“Kasatreskrim AKP Ahmad Prasetyo menyampaikan secara langsung kepada kami bahwa kasus ini sudah menjadi ATENSI KHUSUS. Secepatnya proses hukum akan dituntaskan dalam waktu kurang lebih 7 hari ke depan. Apabila hasil penyidikan membuktikan unsur-unsur pidana telah terpenuhi secara sah, pihak kepolisian akan segera melakukan penjemputan dan penahanan terhadap terduga pelaku,” tegas Gus Aulia.

​LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya bersama awak media untuk terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan yang seadil-adilnya bagi korban. (Red/M/B)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *