SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep resmi menahan seorang pria berinisial SA (58) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep tersebut diamankan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sumenep pada Rabu (7/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Mei 2026.
Dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman tersangka. Kasus terkuak saat orang tua korban mendapati putrinya yang masih berusia 7 tahun memegang uang tunai sebesar Rp5.000.
Ketika ditanya, korban mengaku diberi uang tersebut oleh tersangka usai diajak masuk ke dalam kamar. Sambil menangis dan menunjukkan trauma mendalam, korban menceritakan perbuatan cabul yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendapat pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memanggil SA untuk dimintai keterangan hingga akhirnya yang bersangkutan resmi ditahan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara juga telah disita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kondisi korban, mengingat korban masih di bawah umur,” tegas Kompol Bambang Tri S.
Polresta Sumenep mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi perlindungan diri kepada anak. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya indikasi kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak di lingkungannya. (Red/MLDN)














