SURABAYA || JDN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap tujuh pemuda yang terlibat pengeroyokan antarkelompok di Jalan Candi Lontar, Sambikerep, Surabaya. Insiden bentrokan yang dipicu perselisihan antargeng tersebut menyebabkan enam orang mengalami luka-luka.
Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka masing-masing berinisial KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F. Adapun laporan perkara ini diajukan oleh salah satu korban berinisial AO bersama rekan-rekannya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengungkapkan, bentrokan ini melibatkan dua kelompok remaja, yakni kelompok SPARTA asal Gresik dan kelompok ANJALUTUNG dari Surabaya Barat.
AKP Hadi menjelaskan, peristiwa berawal saat rombongan kelompok SPARTA yang berjumlah sekitar 25 orang mendatangi wilayah Surabaya pada Minggu (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka bermaksud mencari keberadaan rekannya yang diduga menjadi korban pengeroyokan sebelumnya.
”Saat rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 25 orang melintas di depan SD Al Mizan, mereka dihadang yang mengaku berasal dari kelompok ANJALUTUNG Surabaya Barat,” kata AKP Hadi, Minggu (20/9).
Kelompok ANJALUTUNG kemudian melancarkan serangan secara mendadak ke arah kelompok SPARTA. Meski sempat berupaya menyelamatkan diri, para korban tidak berhasil menghindar dari kepungan massa.
”Pengeroyokan tersebut dilakukan dengan menggunakan benda paving block. Enam korban mengalami luka. Korban berinisial S mengalami luka pada bagian kepala hingga tujuh jahitan,” terang Hadi.
Selain S, lima korban lainnya juga menderita luka serius adalah, AO, Mengalami luka bakar pada telapak tangan kanan, MI, Menderita luka memar pada area wajah, RF, Mengalami luka memar dan pembengkakan di bagian kepala, AR, Mengalami luka pada telapak tangan kanan, IM, Menderita luka di bagian kepala akibat hantaman lemparan paving block.
Para korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan tersebut:
KR, Memukul wajah salah satu korban sebanyak dua kali dan melempar paving block ke arah kepala IM, MH dan SP, Masing-masing memukul wajah korban RF sebanyak dua kali, FR, Memukul korban serta menempelkan tangan korban AO ke knalpot sepeda motor yang panas hingga mengakibatkan luka bakar, MS dan MAI, Melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban MI, F, Memukul korban RF.
”Seluruh keterangan mengenai peran para tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Mereka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKP Hadi.
Dalam penangkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa potongan paving block yang digunakan saat aksi pengeroyokan, pakaian para tersangka dan korban saat kejadian, serta melampirkan hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP. (Red/MLDN)














