Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Gara-Gara Yakult dan Bensin Rp14.500, Pemuda di Pamekasan Kabur dan Dikejar Warga

×

Gara-Gara Yakult dan Bensin Rp14.500, Pemuda di Pamekasan Kabur dan Dikejar Warga

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN – Nasib naas menimpa seorang pemuda berinisial MK (26). Warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian usai nekat melarikan diri tanpa membayar pesanan di sebuah toko kelontong di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Rabu (16/9/2026) sore.

​Aksi nekad tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di toko milik Wasikatul Ummah (33). Peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi toko korban dan berniat melakukan transaksi pengisian saldo dompet digital.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya insiden penipuan ringan yang berujung aksi kejar-kejaran dengan warga tersebut.

​”Semula terduga pelaku mendatangi toko korban dan meminta pengisian saldo dompet digital (top-up DANA) sebesar Rp500.000,-. Namun transaksi tersebut ditolak oleh korban karena pelaku tidak menyerahkan uang tunai terlebih dahulu,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama saat memberikan keterangan.

​Gagal melakukan top-up, terduga pelaku tak kehilangan akal. Ia kemudian mengambil 1 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan meminum 1 botol minuman probiotik Yakult di lokasi kejadian. Tanpa menunjukkan itikad baik untuk membayar, pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

​Korban yang sadar menjadi sasaran aksi penipuan langsung berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban, salah seorang saksi di lokasi kejadian, Moh. Syaiful Anwari, bersama warga sekitar bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan di kawasan Dusun Taman I, Desa Larangan Tokol.

​Personel Polsek Tlanakan yang menerima laporan masyarakat dengan sigap mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengevakuasi pelaku dari potensi amukan massa yang emosi. 

Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Tlanakan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.500,-.

​”Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tlanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat kerugian masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), petugas di lapangan juga memfasilitasi langkah mediasi antara pihak korban dan pihak keluarga terduga pelaku. Adapun sangkaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 487 KUHP sub Pasal 494 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ringan,” pungkas Kasihumas. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *