SIDOARJO, JDN – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Sidoarjo (DPP AMSi) memperkuat konsolidasi internal menjelang aksi demonstrasi berskala besar ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo. Lewat Rapat Konsolidasi (Kopdar) yang digelar di Alas Kuto, Sidoarjo, pada Sabtu (10/5/2026), AMSi mematangkan persiapan aksi kontrol sosial yang mengusung delapan poin tuntutan utama serta desakan usut tuntas kasus penghalangan kerja pers.
Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh jajaran teras organisasi, di antaranya Ketua DPP AMSi Heru Purnomo, CLAP, CCLP, Sekretaris Sutrisno, dan Bendahara Dwi Setiawan, beserta puluhan pengurus dan anggota militan.
Ketua DPP AMSi, Heru Purnomo, CLAP, CCLP, menegaskan pentingnya membangun pergerakan masyarakat yang solid, edukatif, dan berbasis data dalam mengawal isu kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan.
”Kopdar di Alas Kuto ini bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan momentum konsolidasi dan edukasi organisasi. AMSi harus berada dalam satu komando dan satu tujuan. Pendidikan adalah hak dasar masyarakat. Ketika terjadi persoalan di tubuh Disdikbud Sidoarjo, AMSi wajib hadir menyuarakan kebenaran. Kita akan menggelar aksi yang santun, elegan, tegas, dan berbasis data,” tegas Heru saat memberikan arahan. Sabtu, 10/10/26.
Sementara itu, Sekretaris DPP AMSi, Sutrisno, mengungkapkan bahwa kesiapan materi serta pengerahan massa untuk aksi mendatang telah memasuki tahap akhir.
”Persiapan aksi saat ini sudah mencapai 80 persen. Seluruh poin tuntutan yang menjadi keresahan masyarakat di sektor pendidikan telah kami inventarisasi. Kami memastikan aksi ini berjalan tertib, damai, dan dapat menyampaikan pesan secara langsung kepada pimpinan Disdikbud Sidoarjo,” jelas Sutrisno.
Dari hasil inventarisasi masalah, AMSI merumuskan delapan poin tuntutan keadilan yang menyasar kinerja dinas hingga tingkat satuan pendidikan. Tuntutan tersebut meliputi pemeriksaan dan sanksi tegas kepada Kepala SDN Wonokasian, Kepala SDN Ngaresrejo, serta Kepala SMPN 3 Sidoarjo (DDL). Selain itu, AMSI mendesak pencopotan pihak terkait jika terbukti melanggar aturan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
AMSI juga menuntut transparansi penuh atas informasi revitalisasi SDN Wonokasian, pemberian jawaban tertulis atas seluruh pengaduan masyarakat, serta penanganan pengaduan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. AMSI turut mendesak agar dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik diusut hingga tuntas.
”Gerakan ini menuntut penegakan hukum, perlindungan bagi insan pers, serta jaminan kemerdekaan dalam menyampaikan informasi publik secara terbuka dan tanpa intimidasi,” ujar perwakilan pengurus di sela pembahasan konsolidasi.
Menambahkan dari sisi strategi gerakan, Bendahara DPP AMSi, Dwi Setiawan, mengingatkan agar aksi sosial ini tetap mengedepankan iklim kondusif serta berorientasi pada hasil (solutif).
”Gerakan ini harus bersifat solutif, bukan provokatif. Tujuan utama kami adalah mendorong lahirnya transparansi serta akuntabilitas di lingkungan Disdikbud. AMSi harus menjadi teladan bagi gerakan masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab,” tutur Dwi.
Langkah kritis AMSi dalam mengawal kinerja Disdikbud dan kebebasan pers ditopang oleh regulasi yang kuat dalam sistem hukum positif Indonesia.
Peran Serta Masyarakat, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab moral untuk berperan aktif mengawasi jalannya kebijakan publik serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Tata Kelola Dana Pendidikan, Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mewajibkan asas akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi. Penyalahgunaan dana BOSP dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana.
Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Pasal 9 dan 11) mewajibkan dinas pendidikan dan satuan sekolah negeri menyediakan informasi publik secara terbuka, akurat, dan tidak menyesatkan.
Perlindungan Tugas Jurnalistik, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memuat jaminan kebebasan pers (Pasal 4 ayat 3). Ketentuan pidana pada Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.
Konsolidasi di Alas Kuto diakhiri dengan ikrar bersama seluruh anggota AMSi untuk mengawal kebijakan publik di Sidoarjo secara konsisten demi tegaknya kebebasan informasi dan transparansi pendidikan. (Red/Tim)










