SURABAYA || JDN -Praktik penarikan kendaraan secara sepihak kembali memicu sengketa hukum. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi menggugat PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Kantor Cabang Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Timur. Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/01).
Gugatan ini dipicu oleh tindakan leasing yang dinilai mengabaikan prosedur hukum dalam mengeksekusi kendaraan konsumen. LPK-RI menganggap langkah tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai regulasi perlindungan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan jasa keuangan.
Dalam persidangan, Ketua Umum LPK-RI menginstruksikan tim pelaksana yang terdiri dari Vector Darmawan Riskiandi (Humas DPP LPK-RI), Paimun Ahmad Nizardianto (Ketua LPK-RI Kota Surabaya), Adib Wildan Hamdani (Sekretaris LPK-RI Kota Surabaya), dan Endras David Sandri (Ketua LPK-RI DPC Kediri) untuk mengawal jalannya proses hukum.
Poin utama yang menjadi sorotan dalam materi gugatan adalah:
Dugaan penarikan unit tanpa melalui putusan pengadilan yang inkra
OJK turut digugat karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang nakal.
Tindakan tergugat dinilai bertentangan dengan semangat regulasi yang melindungi hak-hak debitur.
Tim LPK-RI menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk advokasi nyata bagi masyarakat.
”Proses hukum ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah menegakkan hak-hak konsumen, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan fungsi pengawasan OJK berjalan efektif,” tegas perwakilan LPK-RI dalam keterangannya.
Sidang ini dipandang sebagai momentum penting untuk memberikan efek jera bagi perusahaan pembiayaan yang kerap menggunakan jasa eksekutor lapangan tanpa prosedur yang sah. LPK-RI berharap proses di PN Surabaya berlangsung transparan dan adil guna menjamin perlindungan konsumen secara optimal.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dari para pihak terkait. (MLDN)

















