Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Suntik Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sindikat Pengoplos di Kepanjen Diringkus Polres Malang

×

Suntik Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sindikat Pengoplos di Kepanjen Diringkus Polres Malang

Sebarkan artikel ini

MALANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kepanjen. Tiga orang tersangka diamankan setelah terbukti memindahkan isi gas tabung 3 kilogram (melon) ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk meraup keuntungan pribadi.

​Ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan adalah FM (34), MR (33), dan M (49). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

​Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan bahwa pembongkaran sindikat ini bermula dari kecurigaan Unit Resmob terhadap aktivitas ilegal di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen.

​”Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (24/4/2026).

​Saat penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/4/2026), tersangka FM tertangkap basah tengah melakukan proses penyuntikan gas menggunakan alat modifikasi sederhana.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka menggunakan pipa besi modifikasi sepanjang 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas. Modus yang digunakan mengandalkan perbedaan tekanan antar tabung.

​“Empat tabung LPG 3 kilogram digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan terlebih dahulu agar gas berpindah lebih cepat,” jelas AKP Hafiz.

​Aksi ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 2025 ini dilakukan berdasarkan pesanan konsumen. Dari praktik ini, para tersangka mengeruk keuntungan berkisar Rp40.000 hingga Rp60.000 per tabung 12 kilogram.

​Rantai distribusi ilegal ini melibatkan ketiga tersangka dengan rincian harga sebagai berikut ​FM ke MR Rp140.000, ​MR ke M Rp150.000, ​M ke Konsumen (Peternak Ayam) Rp180.000 hingga Rp200.000

​Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain ​106 tabung LPG 3 kilogram, ​9 tabung Bright Gas 12 kilogram, ​Alat suntik gas (pipa modifikasi) dan regulator, ​Satu unit kendaraan Daihatsu Grandmax beserta STNK, ​Beberapa unit ponsel milik tersangka.

​Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, yang turut hadir mengapresiasi langkah cepat Polres Malang. Ia memastikan bahwa meski terjadi praktik pengoplosan, pasokan gas untuk masyarakat umum tidak terganggu.

​“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” tegas Astri.

​Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Kasus ini kini tengah dikembangkan untuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan tabung subsidi tersebut. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *