Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Tersangka Ditahan

×

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN -Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan bertindak tegas terhadap praktik perusakan lingkungan di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap aktivitas pertambangan batu andesit yang diduga kuat beroperasi tanpa izin (ilegal) di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

​Dalam rilis resmi yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Jumat (24/4/2026), polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima pria tersebut masing-masing berinisial SA (31), MY (53), NJW (34), EAJ (34), dan MS (39).

​Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, membeberkan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang terorganisir dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

​”Dalam kasus ini, lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda,” ujar Kompol Andy di hadapan awak media.

​Berdasarkan hasil penyidikan, pembagian peran mereka adalah sebagai berikut, ​SA (31) Pengelola tambang di lapangan, ​MY (53) Pihak yang bertugas mengupayakan pengurusan izin (makelar izin), ​NJW (34) Pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang tersebut, ​EAJ (34) Pengawas aktivitas operasional di lapangan,​MS (39) Pemodal atau penyuntik dana kegiatan tambang.

​Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026. Praktik ini diketahui telah berjalan selama tiga bulan dengan sistem penjualan hasil tambang langsung kepada pemilik lahan.

​”Total omzet dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi,” tambah Kompol Andy.

​Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan liar yang merugikan negara dan alam.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

​Di lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah aset alat berat yang digunakan untuk mengeruk kekayaan alam secara ilegal tersebut. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, merinci barang bukti yang diamankan.

​”Kami menyita dua unit alat berat ekskavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, serta dokumen pendukung lainnya,” jelas AKP Adimas.

​Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​”Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Kasat Reskrim.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan pemodal yang lebih besar di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *