Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Eksekusi Pengambilan Mesin Sengketa Pukul 03.00 Dini Hari, Kuasa Hukum Desak Kapolresta Sidoarjo Periksa Oknum Anggota

×

Eksekusi Pengambilan Mesin Sengketa Pukul 03.00 Dini Hari, Kuasa Hukum Desak Kapolresta Sidoarjo Periksa Oknum Anggota

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN –  Langkah Polresta Sidoarjo dalam menangani perkara sengketa aset menuai kritik keras. Kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa, Taufik, melayangkan protes terbuka dan mendesak Kapolresta Sidoarjo untuk memeriksa oknum anggotanya yang melakukan pengambilan mesin objek sengketa pada dini hari.

​Tindakan tersebut dinilai tidak lazim dan melanggar prosedur formal penegakan hukum karena dilakukan pada pukul 03.00 WIB, yang dikategorikan sebagai jam rawan.

​Taufik yang akrab disapa Bung Taufik menyatakan bahwa proses pengambilan aset di luar jam dinas resmi tersebut sarat akan kejanggalan. Ia mempertanyakan transparansi dan legalitas formal dari tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut.

​“Saya tegas mengingatkan, tindakan mengambil barang bukti atau aset di jam 03.00 pagi itu bukan cara kerja penegak hukum yang profesional. Ini menimbulkan kecurigaan kuat ada permainan di balik layar,” tegas Taufik saat memberikan keterangan kepada media.

​Menurutnya, tindakan di waktu yang tidak wajar tersebut berpotensi menabrak regulasi penanganan perkara, baik secara hukum acara pidana maupun perdata. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepemimpinan Polresta Sidoarjo untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan internal melalui Seksi Propam.

​“Kami minta ada kejelasan: apa dasar hukumnya? Apakah ada surat perintah resmi? Mengapa harus dilakukan di tengah malam? Jika tidak ada jawaban yang memuaskan, kami tidak segan membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi dan melaporkan pelanggaran kode etik yang terjadi,” lanjutnya secara lugas.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepolisian terkait (Kapolresta Sidoarjo beserta jajaran pejabat utama) guna mendapatkan perimbangan informasi (cover both sides) atas tudingan dan desakan pemeriksaan tersebut.

​Publik kini menanti transparansi dari pihak kepolisian untuk membuktikan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara presisi, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *