Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Sisi Gelap Inklusi Keuangan, Menyoal Ilusi Keamanan dan Risiko Hukum Fintech

×

Sisi Gelap Inklusi Keuangan, Menyoal Ilusi Keamanan dan Risiko Hukum Fintech

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA || JDN -Transformasi digital sektor keuangan melalui financial technology (fintech) bak pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjadi instrumen utama pendorong inklusi keuangan bagi kelompok masyarakat yang tak terjangkau bank (unbanked). Namun di sisi lain, kemudahan akses ini justru menciptakan paradoks risiko hukum yang mengintai konsumen.

​Pakar hukum, H. Edy Rudyanto dan Moch Ja’far Sodiq, menyoroti bahwa pertumbuhan pesat peer-to-peer lending belum diimbangi dengan kesiapan regulasi dan literasi pengguna yang mumpuni. Hal ini menciptakan ruang kerentanan baru dalam hubungan antara penyedia layanan dan nasabah.

Example 300x600

​Edy Rudyanto menjelaskan bahwa hubungan hukum antara pengguna dan penyelenggara fintech didominasi oleh click-wrap agreement. Secara yuridis formal, kontrak ini sah berdasarkan UU ITE dan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, secara substantif, model ini sering kali menjadi instrumen ketidakadilan.

​”Kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi perlindungan preventif. Negara belum sepenuhnya mampu memastikan transparansi dan keseimbangan posisi para pihak,” ujar Edy.

​Ia menggarisbawahi adanya inequality of bargaining power akibat penggunaan klausula baku yang bersifat eksonerasi—klausul yang mengalihkan tanggung jawab sepihak dari pelaku usaha ke konsumen. Padahal, Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pengalihan tanggung jawab tersebut.

​Persoalan data pribadi juga menjadi sorotan tajam. Meski UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Data pribadi kini tak lagi sekadar informasi administratif, melainkan aset ekonomi dengan nilai komersial tinggi.

​Moch Ja’far Sodiq mengungkapkan fenomena pseudo-consent, di mana persetujuan pengguna hanya bersifat formalitas tanpa pemahaman mendalam atas risiko yang melekat.

​”Banyak penyelenggara mengakses data yang tidak relevan dengan layanan keuangan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan dalam etika bisnis,” tegas Ja’far.

Ia menambahkan bahwa akses ilegal terhadap daftar kontak untuk kepentingan penagihan adalah bukti nyata kesenjangan antara norma hukum dan realitas lapangan.

​Risiko fintech tidak berhenti pada masalah kontrak. Gagal bayar atau wanprestasi memiliki dampak berlapis. Selain kewajiban finansial sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, debitur juga terancam eksklusi finansial permanen melalui catatan negatif di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

​Tekanan psikologis akibat praktik penagihan yang intimidatif juga masih menghantui. Padahal, POJK No. 10/2022 mewajibkan penagihan yang beretika dan menghormati martabat manusia.

​Terkait kejahatan siber seperti phishing dan social engineering, kedua pakar berpendapat bahwa tanggung jawab tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pengguna (nasabah). 

Berdasarkan prinsip shared responsibility, penyelenggara wajib menjamin keamanan sistem sesuai amanat Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

​Menghadapi dinamika digital yang cepat, pendekatan hukum reaktif dinilai tidak lagi memadai. Edy dan Ja’far mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beralih ke pengawasan proaktif berbasis teknologi atau Supervisory Technology (SupTech).

​Beberapa rekomendasi strategis yang diajukan meliputi:

Transparansi Algoritma: Menghapus praktik black box dalam credit scoring untuk menghindari diskriminasi sistemik.

Standarisasi Kontrak: Pemerintah perlu menetapkan minimum standard clauses agar tidak ada lagi klausula yang merugikan konsumen.

Literasi Digital bagian dari Penguatan pemahaman masyarakat terhadap risiko hukum di balik kemudahan digital.

​”Perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai fondasi utama. Keberlanjutan fintech tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi, tetapi oleh kemampuan sistem hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat secara efektif,” pungkas mereka.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *