Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Sampang Gulung Komplotan Curanmor Dini Hari, 1 Pelaku Kembali Diciduk di Kota

×

Polres Sampang Gulung Komplotan Curanmor Dini Hari, 1 Pelaku Kembali Diciduk di Kota

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan taji dalam memberantas kejahatan jalanan. Tim Unit URC Satreskrim Polres Sampang berhasil menciduk satu lagi anggota komplotan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan roda dua yang kerap beraksi di wilayah hukum Sampang.

​Tersangka yang baru diringkus berinisial MS (19), pemuda asal Dusun Pesisir Timur, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang pekerja asal Surabaya.

​KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Syaifullah, memimpin langsung jalannya doorstop pers di Mapolres Sampang untuk membeberkan kronologi pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

​”Unit URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka MS di wilayah Sampang Kota. Keberhasilan penangkapan ini berawal dari ditemukannya barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos,” ujar KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Syaifullah, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

​Kasus pencurian ini bermula pada Minggu (3/5/2026) sekira pukul 04.00 WIB. Korban yang baru saja menempuh perjalanan jauh dari Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Vario merasa kelelahan saat melintas di Jalan Raya Taddan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

​Untuk membuang kantuk, korban memutuskan beristirahat di sebuah gazebo depan konter HP ‘Skyatul’. Sayangnya, rasa lelah yang amat sangat membuat korban tertidur lelap. Kelengahan ini dimanfaatkan oleh para pelaku yang tengah berpatroli mencari mangsa.

​Ipda Syaifullah menjelaskan, aksi kejahatan ini dilakukan oleh tiga orang pelaku yang berboncengan sepeda motor, yakni RN, DN, dan MS. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat korban tertidur dan kunci sepeda motor tergeletak di lantai gazebo.

​”Melihat ada kesempatan, tersangka RN bertindak sebagai eksekutor mengambil sepeda motor korban. Sementara dua rekannya, yakni MS dan DN, bersiaga di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, ketiganya langsung melarikan diri dari TKP,” ungkap Ipda Syaifullah.

​Korban yang terbangun beberapa saat kemudian panik mendapati sepeda motornya telah sirna. Setelah menyisir sekitar lokasi tanpa hasil, korban langsung mendatangi Mapolres Sampang untuk membuat laporan polisi.

​Dari hasil interogasi mendalam terhadap tersangka RN yang berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti di rumah kos polisi mengantongi nama MS dan DN. Petualangan MS pun berakhir setelah tim Unit URC memburunya hingga ke area perkotaan Sampang.

​Pihak kepolisian juga mengungkap fakta bahwa dua rekan MS, yaitu RN dan DN, merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.

​”Untuk dua tersangka lainnya, yakni RN dan DN, saat ini statusnya sudah ditahan dalam penanganan perkara tindak pidana curanmor di TKP Kecamatan Sreseh. Berkas perkara keduanya bahkan sudah memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan),” tegas Ipda Syaifullah.

​Atas perbuatannya, tersangka MS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 477KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ceroboh saat beristirahat di pinggir jalan raya, terutama pada waktu dini hari. (MDLN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *