GRESIK || JDN – Sinergi cepat antara tim keamanan perusahaan dan Satreskrim Polres Gresik berhasil memergoki aksi pencurian kabel tembaga sisa produksi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Gresik, diringkus usai kedapatan menyembunyikan barang curian di dalam jok sepeda motor saat pemeriksaan ketat di pos pemeriksaan pintu keluar kawasan industri, Kamis (6/8/2026).
Mengetahui adanya tindak pidana, petugas keamanan langsung menghubungi layanan darurat Call Center 110. Merespons laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf segera meluncur ke lokasi kejadian untuk mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal di pos pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa kabel tembaga kupas seberat sekitar 2,9 kilogram (2.900 gram) yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Vario warna merah.
”Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” kata Ipda Asyraf, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, aksi nekat tersebut diprakarsai oleh MR yang mengajak ZAAAS untuk mengembat tembaga sisa produksi. Alasan utamanya adalah terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari dan himpitan utang.
Guna melancarkan aksinya dan mengelabui pantauan kamera pengawas (CCTV), para pelaku membawa keluar kabel tembaga dari area produksi dengan cara menyelubunginya menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan.
”Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” ungkap Ipda Asyraf.
Namun, rekayasa modus tersebut gagal saat tim keamanan internal menjalankan pemeriksaan rutin kendaraan (sweeping) di pintu keluar kawasan industri. Laporan sigap melalui Call Center 110 membuat polisi langsung bertindak cepat memproses hukum kedua tersangka. Akibat peristiwa ini, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp420 ribu.
”Kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kanit Pidum.
Atas perbuatannya, MR dan ZAAAS dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana denda maksimal Rp10 juta.
Secara terpisah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memberikan apresiasi tinggi terhadap kewaspadaan tim keamanan internal perusahaan dan penggunaan saluran komunikasi darurat yang efektif.
”Kami mengapresiasi langkah petugas keamanan perusahaan yang sigap melakukan pemeriksaan dan segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110,” tutur AKBP Ramadhan Nasution.
Kapolres juga mengimbau seluruh pelaku usaha, pengelola kawasan industri, maupun masyarakat luas agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Selain layanan darurat 110, masyarakat juga dapat mengadu secara langsung melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Berdy/Vungky)














