Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Pengedar dan Sita 250 Gram Sabu jaringan Malang-Blitar

×

Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Pengedar dan Sita 250 Gram Sabu jaringan Malang-Blitar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dua orang terduga pengedar berinisial MZK (26) dan ABA (36) diringkus beserta barang bukti sabu dengan berat bersih (netto) mencapai 250,16 gram.

​Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif petugas dari Surabaya, Malang, hingga Blitar.

​Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

​”Petugas menindaklanjuti informasi tersebut pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB dengan bergerak menuju tempat indekos tersangka di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya,” ujar AKBP Dodi, Rabu (19/8/2026).

​Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan MZK (26), pemuda yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Sombo, Simokerto, Surabaya. Kendati demikian, dalam penggeledahan awal di kamar indekos tersebut, petugas belum menemukan barang bukti narkotika.

​Tidak menyerah, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan karena mencurigai MZK menyimpan barang haram tersebut di kediaman aslinya.

​”Dari lokasi awal penangkapan kami tidak menemukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK,” kata AKBP Dodi.

​Kecurigaan petugas terbukti. Saat melakukan penggeledahan di Rusun Sombo, Surabaya, tim menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 250,16 gram.

​Usai menyita ratusan gram sabu dari tangan MZK, petugas langsung melakukan interogasi untuk membongkar pemasok utama di atasnya. Hasilnya, jejak peredaran mengarah ke wilayah Jawa Timur lainnya.

​”Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai, yakni di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar,” tutur AKBP Dodi.

​Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka kedua berinisial ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Petugas menyita satu unit iPhone 15 yang digunakan ABA untuk berkomunikasi, mengatur transaksi, dan menerima transfer uang hasil penjualan melalui aplikasi m-banking.

​Berdasarkan pemeriksaan, barang bukti sabu yang ditemukan di Rusun Sombo diakui MZK sebagai milik ABA. MZK bertindak sebagai eksekutor lapangan yang membagi dan meredarkan kembali sabu tersebut demi meraih keuntungan.

​”Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di-ranjau di suatu tempat, kemudian diambil oleh MZK. Dari pengakuan tersangka, aksi ini sudah dilakukan sebanyak empat kali,” ungkap AKBP Dodi.

​Sabu hasil pengambilan sistem ranjau tersebut dibawa MZK ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dipecah menjadi paket-paket kecil sesuai instruksi ABA.

​Sistem pembayarannya dilakukan secara berkala. MZK mengtransfer uang kepada ABA sebesar Rp550.000 per gram setelah paket sabu habis teruji atau laku terjual ke tangan konsumen.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni ​Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ​Subsider Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Ancaman hukuman maksimal yang membayangi kedua pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *