SAMPANG || JDN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banyuates, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka yang berperan sebagai eksekutor, perantara, hingga penadah barang curian.
Peristiwa bermula pada Jumat (08/05/2026). Korban bernama Mardi (39), seorang petani asal Desa Banyuates, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2023 miliknya di pinggir sungai Dusun Nepa. Meski kendaraan telah dikunci setir, pelaku tetap berhasil menggasak motor bernopol L 3154 DAK tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).
Kapolsek Banyuates melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama tiga hari.
Perburuan dimulai pada Senin malam (11/05/2026) pukul 19.00 WIB. Polisi pertama kali mengamankan tersangka utama berinisial SF, warga Dusun Jablung, Desa Masaran. Dari interogasi awal, SF mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor tersebut telah dilempar ke pihak lain.
Hanya berselang 30 menit, petugas melakukan pengembangan dan menciduk ZQ, warga Dusun Mandeman Daya, yang berperan sebagai perantara (makelar). Tak berhenti di situ, tim bergerak cepat menuju Desa Tapaan pada pukul 21.00 WIB untuk mengamankan R, yang diduga kuat sebagai penadah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat hitam (Nopol L 3154 DAK), Surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB asli.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian ini. Saat ini, tersangka SF, ZQ, dan R beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Banyuates untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap perwakilan Polsek Banyuates dalam laporannya.
PIhak kepolisian menegaskan akan melakukan penyidikan secara tuntas (Sidik Tuntas) guna memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sesuai dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat).
(MLDN)














