SURABAYA || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang memanfaatkan teknologi aplikasi pesan instan terenkripsi, Zangi.
Dari pengungkapan ini, petugas meringkus seorang kurir berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dengan berat total 12,18 gram yang disembunyikan di beberapa lokasi terpisah.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi. Tersangka sengaja menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar di atasnya guna memutus rantai pelacakan aparat penegak hukum.
”Sabu tersebut sudah diranjau namun belum diambil pemesannya, dan berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Adik Agus Putrawan saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TWS mengaku dikendalikan oleh seorang bandar yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial atau julukan ‘King’. Komunikasi intensif untuk mengambil dan menaruh barang haram tersebut seluruhnya diarahkan oleh King melalui aplikasi Zangi.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka diperintahkan oleh King untuk mengambil pasokan sabu di kawasan Bratang, Surabaya. Setelah mengambil 12 poket sabu tersebut, tersangka menunggu instruksi lanjutan dari sang bandar.
TWS kemudian diperintahkan untuk menyebarkan atau ‘meranjau’ 10 poket sabu ke empat titik lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, hingga ke wilayah Deltasari, Sidoarjo. Usai melakoni tugasnya, tersangka langsung kembali ke kediamannya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tergiur menjadi kurir karena motif ekonomi dan ketergantungan zat terlarang.
“Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri,” terang AKP Adik.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa TWS bukan orang baru dalam dunia peredaran narkoba. Statusnya merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah divonis hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus serupa.
”Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun,” tambah Kasatresnarkoba.
Penangkapan TWS sendiri berawal dari adanya informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang mencurigakan di sekitar Jalan Bratang, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas target dan melakukan penggerebekan di rumahnya.
Saat diinterogasi di tempat, tersangka bernyanyi dan mengakui bahwa 10 poket sabu telah ia sebar di empat lokasi berbeda. Petugas yang bergerak ke lokasi-lokasi ranjauan tersebut berhasil mengamankan barang bukti sebelum sempat diambil oleh para pembeli.
”Kami amankan 10 poket sabu yang sudah diranjau dan dua poket sisa yang disimpan di dalam dosbook Handphone (HP) milik tersangka,” pungkas AKP Adik.
Kini, TWS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pemburuan terhadap keberadaan ‘King’ yang menjadi otak di balik jaringan ini. (MLDN)














