Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahTNI/Polri

Polri Tindak Tegas Kasus Karhutla: 113 Orang Ditangkap, 4.700 Hektare Lahan Hangus

×

Polri Tindak Tegas Kasus Karhutla: 113 Orang Ditangkap, 4.700 Hektare Lahan Hangus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || JDN –  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga 4 September 2026, jajaran Polri menangani 169 Laporan Polisi (LP) dengan total luas area terbakar mencapai 4.741,89 hektare, serta menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

​Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan perorangan yang membakar lahan milik mereka sendiri untuk kepentingan pembukaan lahan (land clearing).

​“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).

​Penanganan perkara ini tersebar di beberapa Kepolisian Daerah (Polda). Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Posisi berikutnya disusul oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 tersangka.

​Selain itu, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.

​Pipit menegaskan, penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kepolisian terus mendalami potensi keterlibatan pihak korporasi dalam kejahatan lingkungan ini.

​“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

​Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten guna memberikan efek jera (deterrent effect) serta mencegah meluasnya dampak karhutla.

​“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

​Ia menambahkan, keberhasilan penanganan karhutla membutuhkan sinergi kuat antara Polri, pemangku kepentingan (stakeholders), dan masyarakat.

​“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

​Berdasarkan data rekapitulasi penanganan karhutla periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari total 169 laporan polisi, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara telah naik ke tahap penyidikan.

​Dari sisi dampak kerusakan lingkungan, Polda Riau mencatat area terbakar terluas mencapai 2.112,25 hektare. Wilayah terdampak luas lainnya tercatat di Polda Kalimantan Barat setara 1.696,3 hektare, dan Polda Lampung seluas 637,4 hektare.

​Langkah penindakan tegas ini dipastikan akan terus bergulir sebagai komitmen Polri dalam melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat dari ancaman asap karhutla. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *