JAKARTA || JDN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus kejahatan siber internasional bermodus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar Aiki Power Tools, perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sebagian besar dana kejahatan senilai USD 285.859 atau sekitar Rp5 miliar dari total kerugian USD 350.325 (sekitar Rp5,6 miliar).
Keberhasilan penanganan kasus transnasional ini diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi ketat antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI).
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa kejahatan ini bermula saat korban, Aiki Power Tools (AS), hendak bertransaksi hardware komputer dengan mitranya, Drup Machinery Corp, yang berbasis di China. Pelaku kemudian meretas dan memanipulasi komunikasi email bisnis kedua belah pihak.
“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.
Terperdaya oleh instruksi palsu tersebut, korban mentransfer dana sebesar USD 350.325 ke rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang telah disiapkan oleh para pelaku di Indonesia.
Sebelum seluruh dana dilarikan, PPATK bersama penyidik bergerak cepat melakukan penghentian sementara transaksi. Dari total uang masuk, sebanyak USD 70.000 sempat terkirim ke beberapa rekening di China, namun sisa dana berhasil diselamatkan dan diblokir secara permanen.
“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” tegas Deddy.
Dalam penyidikan ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka di Indonesia, yakni LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China. Keduanya diringkus beserta barang bukti dua unit ponsel pintar (Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ).
Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kompol Bambang Meiriawan, merinci bahwa LPK berperan menyiapkan legalitas perusahaan boneka beserta rekening penampung. Sementara LJ bertugas menjalin komunikasi dengan jaringan di China dan mengeksekusi transaksi penarikan dana.
“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, dari setiap dana kejahatan yang masuk dan berhasil dieksekusi, kedua tersangka menerima bagian keuntungan yang terstruktur.
“Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih memburu otak kejahatan berinisial CW yang diduga kuat berada di China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi secara intensif dengan FBI untuk melacak keberadaan CW.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE) terkait manipulasi informasi elektronik. Selain itu, penyidik mengisinya dengan pasal berlapis terkait penipuan, tindak pidana transfer dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.
Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan siber terorganisir lintas batas negara.
“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutup Deddy. (MLDN)











