JAKARTA || JDN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri dan aktif melindungi keluarga dari ancaman judi online serta penipuan digital. Langkah preventif ini dinilai krusial guna mencegah kerugian finansial, jeratan utang, hingga kehancuran tatanan sosial keluarga.
Upaya pencegahan ini sejalan dengan pelaksanaan program Quick Wins prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, khususnya pada poin ketiga mengenai Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap jaringan dan pelaku judi daring harus diimbangi dengan pencegahan berbasis ketahanan masyarakat.
”Sejalan dengan program prioritas Kapolri, yaitu program Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi maupun janji keuntungan instan yang ditawarkan melalui ruang digital,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Trunoyudo menjelaskan bahwa promosi judi online saat ini disebarkan secara masif melalui berbagai saluran digital, mulai dari unggahan media sosial, komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan (link) jebakan. Konten-konten tersebut kerap mengemas ilusi kemenangan seolah judi daring adalah jalan pintas meraih penghasilan.
Padahal, menurutnya, kemenangan sesaat hanyalah umpan yang memicu kecanduan (chasing losses), di mana korban terus mempertaruhkan uang demi menutup kekalahan sebelumnya.
“Jangan sampai keinginan mendapatkan keuntungan dengan cepat justru membuat masyarakat mengabaikan risiko kerugian yang lebih besar. Kami mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap promosi perjudian, tidak menggunakan uang untuk kebutuhan pokok sebagai taruhan, serta tidak menyebarluaskan tautan atau konten yang mempromosikan judi online. Langkah pencegahan perlu dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga,” tegas Trunoyudo.
Untuk memutus rantai penyebaran kejahatan digital ini, Polri membagikan sejumlah panduan pencegahan bagi masyarakat.
Tidak mengakses situs perjudian, tidak melakukan deposit dana, serta menolak memberikan data pribadi maupun informasi keuangan kepada pihak mana pun.
Pendampingan Orang Tua, Orang tua diharapkan mengawasi aktivitas internet anak dan remaja serta membangun komunikasi terbuka mengenai bahaya perjudian digital.
Dukungan Internal Keluarga, Apabila terdapat anggota keluarga yang terindikasi kecanduan, lakukan pendekatan komunikasi tanpa menghakimi sebagai langkah awal pemulihan.
Tidak ikut Menyebarkan, Dilarang membagikan ulang promosi, pesan berantai, atau tautan situs judi daring di ruang publik digital.
Polri juga mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi atau aktivitas perjudian daring untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah dan kepolisian.
”Pemberantasan judi online membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi penyebaran perjudian daring, berani melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta saling mengingatkan mengenai risikonya. Polisi Bersama Masyarakat dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dan mewujudkan ruang digital yang lebih aman serta bertanggung jawab,” tutup Trunoyudo. (Red/MLDN)














