Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Sinergi APH, Kapolresta dan Kajari Sumenep Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

×

Sinergi APH, Kapolresta dan Kajari Sumenep Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep terus memperkuat sinergi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Sumenep. Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Rabu (22/7/2026).

​Kedatangan Kapolresta beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep. Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut fokus membahas penguatan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi inter-lembaga.

​Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di Kabupaten Sumenep berjalan profesional, berintegritas, serta berkeadilan bagi masyarakat.

​Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menegaskan, soliditas antara Polri dan Kejaksaan merupakan fondasi vital dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menjamin proses hukum berjalan efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.

​”Silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan yang selama ini telah terjalin dengan baik. Dengan komunikasi dan koordinasi yang kuat, diharapkan sinergi antara Polresta Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep akan semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Sumenep.

​Melalui penguatan kolaborasi ini, kedua lembaga berkomitmen menjaga hubungan kerja yang harmonis. Langkah terpadu ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas, guna menciptakan situasi wilayah Kabupaten Sumenep yang aman, tertib, dan kondusif. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *