Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalTNI/ Polri

Polres Tuban Ringkus 4 Pelaku Curanmor dan 5 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

×

Polres Tuban Ringkus 4 Pelaku Curanmor dan 5 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TUBAN || JDN -Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/01/2026), polisi memamerkan delapan unit sepeda motor hasil curian serta puluhan gram sabu-sabu.

​Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respon cepat atas keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi pencurian motor belakangan ini.

Example 300x600

​Dari operasi tersebut, Satreskrim Polres Tuban bersama Polsek Jenu berhasil meringkus empat orang pelaku, yakni WW (21), HS (47), dan BBS (18), serta satu orang lainnya yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

​”Pengungkapan ini berasal dari empat laporan polisi. Tiga kasus ditangani Satreskrim Polres Tuban dan satu kasus oleh Polsek Jenu,” ujar AKBP Alaiddin di Mapolres Tuban.

​Para pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres.

​Suasana konferensi pers berubah menjadi haru saat Polres Tuban menyerahkan kembali motor-motor tersebut kepada pemilik aslinya secara cuma-cuma.

​Anang Ma’ruf (46), warga Kecamatan Jenu, mengaku sempat pasrah setelah Honda Beat miliknya raib pada Kamis (15/01) subuh. Ia mengakui kelalaiannya saat memarkir kendaraan di halaman belakang rumah.

​”Waktu saya tinggal, kuncinya menempel di motor, Pak,” akunya di depan petugas.

​Kebahagiaan serupa dirasakan Subakir (61). Tidak tanggung-tanggung, dua unit Honda Grand miliknya ditemukan kembali oleh polisi.

​”Ini yang satunya motor milik anak saya, Pak. Terima kasih atas respon cepat Polres Tuban,” ucap Subakir sambil menyalami Kapolres.

​Sementara itu, Masly Fahreza (27) yang kehilangan Yamaha Vega R di area Pasar Bongkaran sejak 9 Januari lalu, merasa sangat terbantu karena motor tersebut adalah sarana utamanya mencari nafkah.

​”Seneng banget Pak, terima kasih buat Pak Polisi sudah menemukan sepeda motor saya,” ungkapnya.

​Selain kasus curanmor, Satuan Resnarkoba Polres Tuban juga memaparkan keberhasilan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika. Lima orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa, ​Sabu-sabu 21,79 gram dan ​Pil Pregabalin: 780 butir.

​Para tersangka narkoba dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, hingga UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp1,5 miliar.

​Kapolres Tuban menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas dan peredaran narkoba di wilayah Tuban demi menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *