SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan keberhasilan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SA (28) diringkus polisi setelah kedapatan mengantongi tiga poket sabu siap edar di wilayah Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk ini ditangkap tanpa perlawanan di halaman rumah salah seorang warga di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.
Penangkapan tersebut secara resmi mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2026.
Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang nekat. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, barang bukti narkotika jenis sabu seberat netto 0,16 gram ditemukan di dua tempat terpisah pada pakaian yang dikenakan tersangka.
”Petugas menemukan dua poket sabu di lipatan celana pendek sebelah kiri tersangka, sementara satu poket lainnya disembunyikan di dalam songkok (kopiah) miliknya,” tulis rilis resmi Korps Bhayangkara tersebut.
Selain tiga poket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang, di antaranya satu unit ponsel merek Vivo Y12 yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas putih, serta songkok hitam milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, SA tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik pribadinya. Untuk kepentingan hukum, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Sumenep.
Atas tindakan nekatnya, SA kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan komitmen total kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
”Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan serta menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tegas AKP Anwar Subagyo dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melakukan pendalaman intensif. Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan formal, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur demi pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya. (MDLN)














