SAMPANG || JDN -Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali memukul telak jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari 3 kilogram di wilayah Kecamatan Ketapang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya. Puncaknya, petugas melakukan penyergapan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
”Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, warga lokal Kecamatan Ketapang, yang diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan ini,” ujar AKBP Hartono saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dalam jumlah besar yang dikemas secara rapi.
”Kami menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Setelah ditimbang, masing-masing memiliki berat bruto ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram. Total berat keseluruhan mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram,” urai AKBP Hartono secara detail.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, antara lain Satu buah tas merk Bruno Cavalli warna hitam (tempat menyimpan sabu), Satu unit ponsel merk Vivo 1938 warna biru, Satu unit sepeda motor Honda Beat, Satu kantong plastik warna hitam putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku nekat menjadi perantara jual beli barang haram tersebut demi mendapatkan keuntungan materi. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman untuk memburu jaringan pengedar di atas tersangka S.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman berat.
”Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Menutup keterangannya, AKBP Hartono menegaskan bahwa Polres Sampang tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian guna memutus mata rantai narkotika.
”Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Mari bersama-sama mewujudkan ‘Sampang Bersinar’ (Bersih Narkoba) demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya. (MLDN/SUP)

















