SAMPANG || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pemuda di Kecamatan Ketapang telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Polisi secara tegas membantah rumor adanya uang tebusan sebesar Rp100 juta untuk membebaskan para tersangka.
Dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) sebelumnya diringkus petugas di pinggir jalan Desa Ketapang Laok, Kamis (5/3/2026) dini hari. Keduanya kedapatan membawa dua butir pil ekstasi (inex).
Menanggapi isu miring mengenai tebusan, Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menyatakan bahwa status kedua tersangka yang kini menjalani rehabilitasi adalah murni keputusan hukum, bukan hasil negosiasi.
”Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan langsung penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” ujar Iptu Yuda, Minggu (8/3/2026).
Yuda menjelaskan, keputusan rehabilitasi tersebut lahir dari rekomendasi Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari lintas instansi, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Pihak Kejaksaan, Tim medis/kedokteran.
Berdasarkan hasil assessment, kedua tersangka diklasifikasikan sebagai penyalahguna atau korban, bukan pengedar. Hal ini diperkuat dengan beberapa fakta hukum di lapangan Jumlah Barang Bukti, Ditemukan 2 butir ekstasi. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), barang bukti di bawah 8 butir dapat dipertimbangkan untuk rehabilitasi jika tidak terindikasi masuk dalam jaringan pengedar.
Hasil Tes Urine Kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, Keduanya bukan merupakan residivis kasus narkoba, Tujuan Kepemilikan Barang bukti tersebut diakui untuk dikonsumsi pribadi.
”Barang bukti dua butir itu akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Hal ini dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif,” tambah Iptu Yuda.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan keluarga dan perangkat desa sebagai saksi. Keluarga tersangka bahkan telah menandatangani surat pernyataan menerima keputusan rehabilitasi tersebut.
Iptu Yuda memastikan tidak ada pungutan liar dalam proses hukum ini. Jika ke depannya muncul biaya di panti rehabilitasi, hal itu merupakan ranah antara keluarga dengan lembaga rehabilitasi terkait.
”Kabar bahwa tersangka dilepaskan dengan uang tebusan Rp100 juta itu sangat tidak benar. Saat ini tersangka sedang menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya secara tegas.(MLDN)

















