Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 292,93 Gram Sabu di Jalan Kenjeran

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 292,93 Gram Sabu di Jalan Kenjeran

Sebarkan artikel ini

SURABAYA || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu antardistributor di wilayah Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua orang pengedar dengan barang bukti sabu seberat bruto 292,93 gram.

​Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial ASDP (22) dan seorang pria berinisial CWH (33).

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkotika di Kota Pahlawan.

​Berdasar laporan polisi tanggal 12 Juni 2026, petugas bergerak cepat melakukan pengintaian. Kedua tersangka akhirnya disergap tanpa perlawanan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran, Surabaya.

​Meneruskan Jaringan Suami yang Mendekam di Penjara

​Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap fakta miris. Tersangka ASDP nekat terjun ke dunia hitam demi melanjutkan bisnis haram suaminya yang saat ini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) akibat kasus serupa.

​”Dari hasil pemeriksaan, ASDP telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Selama menjalankan kegiatan tersebut, tersangka meraih keuntungan sekitar Rp100 juta,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

​Kepada polisi, ASDP mengaku mendapatkan barang jahanam tersebut dari seorang bandar berinisial R, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari R, ia membeli tiga klip plastik besar berisi sabu seberat 292,93 gram dengan harga Rp45 juta per ons (100 gram).

​Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pemesan berinisial M (juga berstatus DPO) dengan harga Rp55 juta per ons. Jika transaksi ini mulus, ASDP membidik keuntungan bersih Rp10 juta untuk setiap onsnya.

​Dalam menjalankan aksinya, ASDP tidak bergerak sendirian. Ia bersekongkol dengan CWH yang bertugas mendampingi serta membantu kelancaran transaksi di lapangan.

​“ASDP membeli sabu tersebut atas pesanan seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO. Dalam proses transaksi, CWH mendampingi ASDP. Tersangka juga membantu pelaksanaan jual beli narkotika. Dari pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka menerima imbalan sesuai perannya,” kata Adik Agus.

​Dari lokasi penangkapan, korps korps baju cokelat ini menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah satu wadah plastik bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 292,93 gram, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan mapolres. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis.

​Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diselaraskan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus merampungkan berkas penyidikan dan berkoordinasi erat dengan instansi terkait. Petugas menegaskan akan terus memburu sosok R dan M selaku jaringan atas dan bawah dari kedua tersangka guna memutus total mata rantai peredaran barang haram tersebut di Surabaya. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *