PASURUAN || JDN -Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi ini, dua orang tersangka diringkus bersama ratusan barang bukti tabung gas.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terkait kelangkaan gas “Melon” di lapangan.
”Pengungkapan kasus ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam merespon cepat keluhan masyarakat yang belakangan ini mengeluhkan sulitnya mendapat LPG bersubsidi,” ujar AKBP Harto dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Tim Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan kedua tersangka, yakni S dan MN, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya dicegat petugas di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari saat hendak mendistribusikan barang ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki pembagian peran yang terstruktur, Tersangka S Pemilik pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Puspo. Ia merupakan otak pelaku (pelaku utama) yang menyediakan stok subsidi dan menjual hasil oplosan, Tersangka MN Pekerja yang membantu proses pemindahan isi gas (suntik gas) serta bertugas mengirimkan tabung ke pelanggan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan metode manual yang sangat berbahaya. Mereka memindahkan isi gas dari empat tabung melon (3 kg) ke dalam satu tabung nonsubsidi (12 kg) menggunakan selang regulator.
“Untuk mempercepat proses pemindahan, tabung 12 kilogram diberi es batu agar suhunya dingin, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas untuk meningkatkan tekanan. Setelah terisi, tabung ditimbang dan diberi segel palsu agar seolah-olah asli dari Pertamina,” jelas AKBP Harto.
Produk oplosan tersebut kemudian dijual ke pasar dengan harga Rp130.000 per tabung. Praktik ilegal ini diketahui telah berjalan selama dua tahun. Dari bisnis gelap ini, tersangka S meraup keuntungan bersih sekitar Rp24 juta per bulan, sementara MN mendapat upah Rp3 juta per bulan.
Di lokasi kejadian dan gudang penyimpanan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 162 tabung kosong LPG 3 kg, 51 tabung LPG 12 kg (45 berisi dan 6 kosong), 1 unit kendaraan pick-up bernomor polisi N-8258-TQ, Timbangan elektronik, 5 set selang regulator, segel palsu, serta plastik bekas es batu.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
”Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar,” tegas AKBP Harto mengakhiri keterangannya.(MLDN)














