Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Malang Ringkus Pengedar Narkoba di Kepanjen, 96 Gram Sabu dan Ganja Disita

×

Polres Malang Ringkus Pengedar Narkoba di Kepanjen, 96 Gram Sabu dan Ganja Disita

Sebarkan artikel ini

MALANG || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial EWP (27) ditangkap beserta barang bukti berupa puluhan gram sabu dan ratusan gram ganja siap edar.

​Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 96,28 gram serta 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram.

​Kasi Humas Polres Malang, AKP M Budiono, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).

​”Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang,” ujar AKP M Budiono.

​Berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penindakan. Tersangka EWP tidak dapat berkutik saat diringkus petugas di lokasi penyergapan.

​”Polisi mengamankan tersangka di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (26/7/2026) lalu,” kata AKP M Budiono.

​Selain paket narkotika jenis sabu dan ganja, dari lokasi penangkapan petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap.

​Barang bukti pendukung yang turut disita meliputi.​ 3 unit timbangan digital, ​1 set alat hisap sabu (bong) beserta pipet kaca, 1 bendel plastik klip kosong, ​1 unit telepon genggam (smartphone), ​1 buah tas tempat menyimpan barang bukti

​Melihat jumlah dan kemasan barang bukti yang disita, polisi menduga kuat bahwa tersangka EWP berperan sebagai pengedar yang hendak memasok barang haram tersebut ke wilayah Malang Raya.

​”AKP Budiono mengatakan, barang bukti yang diamankan mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali,” jelasnya.

​Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar pemasok utama maupun jaringan di atasnya.

​”Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Budiono.

​Atas perbuatannya, tersangka EWP terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

​Mengakhiri keterangannya, pihak kepolisian mengimbau peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

​”Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Budiono. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *